*Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnaor Respons Dugaan Bendot Pemasok Ekstasi di THM Anda Perdagangan: “Terima Kasih Atas Informasinya, Akan Kita Dalami”*

oleh -14 Dilihat

Jalurlangit.id || Simalungun, Mencuatnya nama “Bendot” yang disebut-sebut sebagai salah satu pemasok narkoba jenis pil ekstasi di THM Anda, Jalan SM Raja Perdagangan, Kabupaten Simalungun, mulai mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum. Dugaan adanya peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut kini menjadi sorotan serius masyarakat yang meminta tindakan nyata dari aparat kepolisian maupun instansi perizinan.

Kapolsek Bandar Huluan, Iptu Patar Banjarnaor, saat dimintai tanggapan terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat, menyampaikan respon singkat namun tegas.
“Terima kasih Ketua atas informasinya, akan kita dalami,” ujar Iptu Patar Banjarnaor.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa pihak kepolisian mulai merespon keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan hiburan malam Perdagangan. Namun masyarakat berharap respon itu tidak berhenti pada ucapan semata, melainkan dibuktikan melalui langkah konkret berupa penyelidikan, razia, dan penindakan terhadap siapapun yang diduga terlibat.

Nama Bendot yang ramai diperbincangkan warga sebagai salah satu pemasok pil ekstasi di THM Anda kini menjadi perhatian publik. Aparat diminta segera menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional dan transparan. Jika benar terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah hukum di Kabupaten Simalungun.

Selain dugaan keterlibatan pemasok narkoba, izin operasional dan pengawasan terhadap THM Anda Perdagangan juga mulai dipertanyakan masyarakat. Bagaimana mungkin dugaan peredaran narkoba dapat berkembang di tempat hiburan malam tanpa adanya pengawasan ketat dari pengelola maupun pihak terkait. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak menjual, menjadi perantara, menyerahkan maupun menerima narkotika golongan I dapat dipidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah. Bahkan dalam Pasal 132 ditegaskan bahwa permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika dapat dihukum sama beratnya dengan pelaku utama.

Yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah hingga kini pihak management THM Anda maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai izin operasional tempat hiburan tersebut maupun dugaan peredaran narkoba yang ramai diperbincangkan publik. Sikap diam tersebut justru memunculkan spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan hanya razia formalitas ataupun pernyataan normatif.

Bila memang ada jaringan pemasok pil ekstasi yang bermain di wilayah Perdagangan, maka masyarakat meminta agar aparat kepolisian membongkar sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.