Foto hanya ilustrasi
Jalurlanngit.id || Simalungun, Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Bah Bolon, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meski persoalan ini telah berulang kali diberitakan dan disebut pernah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, hingga kini aktivitas pengerukan pasir diduga masih terus berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Publik menilai penanganan yang dilakukan selama ini belum menunjukkan ketegasan nyata. Bahkan, muncul anggapan bahwa aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum meskipun diduga dilakukan secara terang-terangan di sepanjang aliran sungai.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut. Sebab, setiap kali isu ini mencuat, aktivitas tambang disebut mendadak berhenti sementara, namun kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.
Padahal, pengerukan pasir di aliran sungai tidak boleh dilakukan sembarangan. Sungai merupakan kawasan yang dilindungi negara karena berkaitan dengan ekosistem, sumber daya air, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan sungai wajib menjaga fungsi ekologis dan mencegah kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak Semua Sungai Boleh Dikeruk
Pengerukan pasir di sepanjang Sungai Bah Bolon hanya dapat dilakukan apabila memenuhi seluruh ketentuan hukum dan teknis, di antaranya:
Memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan);
Memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL;
Mendapat rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS);
Sesuai dengan tata ruang wilayah;
Tidak berada di kawasan sempadan sungai atau zona terlarang;
Tidak merusak lingkungan dan mengganggu aliran sungai.
Apabila aktivitas dilakukan tanpa memenuhi syarat tersebut, maka patut diduga sebagai praktik tambang ilegal.
Tata Cara Pengurusan Izin Tambang Pasir
Dalam aturan pertambangan, proses pengurusan izin tambang pasir tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.
Pengusaha wajib melalui tahapan administrasi dan teknis yang ketat, antara lain:
Memiliki badan usaha resmi dan NIB (Nomor Induk Berusaha);
Mengajukan wilayah izin usaha pertambangan;
Menyusun dokumen lingkungan hidup;
Mendapat persetujuan tata ruang;
Melakukan kajian teknis dan geologi;
Membayar jaminan reklamasi dan kewajiban pajak;
Setelah seluruh syarat lengkap, baru diterbitkan SIPB.
Karena itu, apabila ada aktivitas pengerukan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana pertambangan dan lingkungan hidup.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas pengerukan pasir secara masif di Sungai Bah Bolon juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari abrasi bantaran sungai, longsor, kerusakan jalan akibat dump truck bermuatan berat, hingga ancaman banjir dan rusaknya ekosistem sungai.
Masyarakat menilai pemerintah dan instansi terkait tidak boleh menunggu kerusakan semakin parah baru kemudian bertindak. Sebab, jika pembiaran terus terjadi, dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga sekitar dalam jangka panjang.
DPRD dan APH Diminta Jangan Diam
DPRD Kabupaten Simalungun juga diminta turun langsung melakukan pengawasan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Fungsi pengawasan legislatif dinilai penting agar persoalan lingkungan tidak terus diabaikan.
Selain itu, masyarakat meminta APH bertindak transparan dan tegas apabila benar ditemukan adanya praktik pertambangan tanpa izin. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pemodal.
Jika dugaan tambang ilegal di Sungai Bah Bolon terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.
Terkait tambang pasir yang diduga ilegal di sepanjang sungai Bahbolon yang merusak sungai, Polres Simalungun dan Dinas Perizinan setempat belum memberikan keterangan resmi. Publik menanti penindakan tegas dari pihak-pihak yang disebutkan.
(Tim-Red)





