Ditangkap Polisi, Ranjid Tuding Dannus Pemilik Barangnya, Begini Klarifikasi Danus!

oleh -677 Dilihat

Foto : Danus yang dituding menitip barang kepada Ranjid.

Jalurlangit.id || Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan
Ranjid, warga Perdagangan Sebrang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Kamis tanggal 25/07/2024 sekira pukul 18:00 Wib.

Saat ditangkap, Ranjid diduga mencari kambing hitam dengan menyebutkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun, bahwa barang haram jenis Shabu miliknya diperoleh dari Hari Handanus Damanik.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Simalungu melakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi dari Ranjid, dengan melakukan pemeriksaan dirumah Hari Handanus Damanik, pemeriksaan rumah juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, namun tidak menemukan barang bukti apapun.

Menyikapi hal ini, kepada awak media ini, Hari Handanus Damanik menyebutkan dirinya tidak pernah berkomunikasi dan menitipkan apapun kepada pelaku Ranjid.
“Apa yang dikatakan Ranjid kepada Polisi, itu semua tidak benar dan fitnah, saya tidak pernah berkomunikasi dan berhubungan dengan saudara Ranjid, apalagi menitipkan barang haram Shabu yang dilarang oleh Undang-undang, ucap Dannus.

Sementara, informasi yang diperoleh awak media, dari warga Perdagangan Sebrang, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Ranjid dan Misnan (kibung) sudah lama menjadi Bandar Shabu di Perdagangan Sebrang.
“Kalau si Ranjid dan Misnan (Kibung) itu memang pemain disini, mereka merupakan dan bisa dibilang bandarnya, sementara ini amanlah kami atas ditangkapnya si Ranjid, maunya menyusullah ditangkapkan si Misnan alias kibung itu ya, bang”, sebut warga.

Menyikapi hal ini, Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas. (Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media jalurlangit.id, atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.