*Diduga Abaikan Regulasi Air Tanah di KEK Sei Mangkei, PT MKI Jadi Sorotan — PT KINRA Langsung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Media*

oleh -74 Dilihat

Foto : Lokasi pembuatan sumur Bor Mandiri milik PT. MKI dan sidak pembongkaran di lokasi yang sama yang dilakukan PT KINRA

Jalurlangit.id || Simalungun, Dugaan aktivitas pengeboran air tanah secara mandiri yang dilakukan PT Marbun Konstruksi Indonesia (MKI) di kawasan KEK Sei Mangkei terus menuai sorotan. Aktivitas tersebut dinilai bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola kawasan industri strategis nasional, hingga potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, dugaan pengeboran air tersebut dilakukan untuk menunjang pekerjaan proyek yang tengah dikerjakan PT MKI di dalam kawasan industri. Namun hingga kini, publik mulai mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi informasi tersebut, pihak pengelola kawasan melalui Legal PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), Pak Windi, mengaku langsung melakukan tindak lanjut setelah menerima informasi dari media.
“Begitu kami mendapatkan informasi dari media terkait dugaan pengeboran air tersebut, kami langsung melakukan tindak lanjut dan koordinasi internal,” ujar Pak Windi saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak pengelola kawasan tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan di dalam KEK Sei Mangkei.

Sebagai kawasan industri strategis nasional, seluruh aktivitas operasional tenant maupun kontraktor di KEK Sei Mangkei sejatinya wajib tunduk pada sistem pengawasan dan regulasi kawasan. Terlebih menyangkut pemanfaatan air tanah yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dijelaskan bahwa pengelolaan sumber daya air wajib dilakukan secara terkendali, terpadu, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah menegaskan bahwa setiap kegiatan pengeboran air tanah wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Bahkan dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengambilan air tanah tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah secara tegas mengatur bahwa kegiatan industri, kawasan industri, perusahaan konstruksi, maupun badan usaha lainnya wajib memperoleh izin sebelum melakukan pengeboran ataupun penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha.

Regulasi tersebut dibuat untuk mencegah eksploitasi air tanah secara liar yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, penurunan muka tanah, berkurangnya debit air masyarakat, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan industri.
Karena itu, dugaan adanya aktivitas pengeboran mandiri di KEK Sei Mangkei memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah aktivitas tersebut telah melalui persetujuan resmi pengelola kawasan? Apakah izin penggunaan air tanah sudah dimiliki? Ataukah ada dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas proyek di dalam kawasan industri tersebut?
Publik menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab apabila benar terdapat aktivitas pengeboran tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap tata kelola investasi di KEK Sei Mangkei yang selama ini dipromosikan sebagai kawasan industri modern dan tertib regulasi.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap pihak pengelola kawasan dan instansi terkait tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sebab dalam praktiknya, berbagai persoalan di kawasan industri sering kali muncul akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul anggapan bahwa aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap perusahaan tertentu yang memiliki kepentingan proyek besar di dalam kawasan.

Kini publik menunggu langkah konkret dan transparan dari pihak terkait. Penegakan aturan di kawasan industri dinilai penting bukan hanya untuk menjaga wibawa hukum, tetapi juga memastikan bahwa seluruh investor maupun kontraktor yang beroperasi di KEK Sei Mangkei benar-benar mematuhi aturan negara dan tidak bertindak seolah kebal terhadap regulasi yang berlaku.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.