Diduga Nekat Bor Air Sendiri di KEK Sei Mangkei, PT Marbun Konstruksi Indonesia Dinilai Abaikan Aturan Kawasan Industri

oleh -79 Dilihat

SIMALUNGUN – Aroma dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.PT Marbun Konstruksi Indonesia (MKI), perusahaan subkontraktor yang tengah mengerjakan proyek konstruksi di PT Evyap Indonesia, diduga melakukan pengeboran air secara mandiri di area proyek tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan kawasan industri.

Aktivitas tersebut sontak memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan di kawasan industri strategis nasional tersebut. Pasalnya, seluruh kebutuhan utilitas, termasuk pasokan air di kawasan KEK Sei Mangkei, seharusnya berada di bawah pengelolaan resmi PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA).

Namun di lapangan, PT MKI justru diduga mengambil langkah sendiri dengan melakukan pengeboran air untuk menunjang pengerjaan sejumlah proyek besar yang sedang mereka kerjakan di area PT Evyap Indonesia.

Adapun proyek yang sedang dikerjakan PT MKI meliputi pembangunan:
Main Office
Pipe Rack
Main Road
Bleaching Plant
Area Timbangan
Langkah dugaan pengeboran mandiri tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap tata kelola kawasan industri yang telah diatur secara jelas. Bahkan, sejumlah pihak menilai tindakan itu terkesan seperti perusahaan “kebal aturan” dan berjalan tanpa takut terhadap pengawasan.

“Kalau perusahaan sudah mulai membuat sumber air sendiri di kawasan industri, lalu fungsi pengelola kawasan apa? Ini bukan kawasan liar, ini proyek strategis nasional,” ujar seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Sorotan tajam juga mengarah kepada pihak pengelola kawasan dan instansi pengawas yang dianggap seolah tutup mata terhadap aktivitas tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah pengeboran itu sudah memiliki izin resmi pemanfaatan air bawah tanah, izin lingkungan, hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Jika aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin lengkap, maka dugaan pelanggaran itu dinilai serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di kawasan industri nasional. Terlebih penggunaan air bawah tanah secara sembarangan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa lemahnya pengawasan dapat memunculkan preseden buruk bagi perusahaan lain di kawasan KEK Sei Mangkei. Jika satu perusahaan dibiarkan melakukan pengeboran sendiri, maka dikhawatirkan perusahaan lain akan melakukan hal serupa tanpa mempedulikan aturan kawasan.

“Jangan sampai kawasan industri ini berubah menjadi tempat perusahaan bertindak semaunya. Aturan harus berlaku sama untuk semua,” tegas warga sekitar.
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, pengelola KEK Sei Mangkei, hingga instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi proyek PT MKI. Transparansi terkait izin pengeboran dan penggunaan air dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan kawasan industri tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak PT Evyap Indonesia sebagai pemilik proyek tidak tutup mata terhadap aktivitas subkontraktor yang bekerja di wilayahnya. Sebab, seluruh aktivitas proyek di kawasan industri seharusnya tetap tunduk terhadap aturan dan prosedur resmi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Marbun Konstruksi Indonesia terkait dugaan pengeboran air tersebut. Sementara pihak pengelola KEK Sei Mangkei maupun PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) juga belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan aktivitas yang kini menjadi perhatian publik itu.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.