Foto : Perkampungan Nagori Lantosan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun
Jalurlangit.id || Program kerja peningkatan daerah Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Tahun 2023 patut diberikan apresiasi dan acungan jempol. informasi yang dirangkum diketahui salah satu program kerja adalah pemagaran di sekitaran kawasan KEK Sei Mangkei.
Namun tata cara pelaksanannya dilapangan mendapat kekecewaan yang amat mendalam dan mencederai hati masyarakat, terkhusus masyarakat Lantosan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun yang berdampak langsung atas pemagaran tersebut.
Pantauan awak media dan dirangkum dari berbagai sumber didapati keluhan Masyarakat kampung Lantosan Desa Gunung Bayu kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang merasa bingung atas pembangunan pemagaran yang nantinya dilakukan oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Pasalnya perkampungan Lantosan berada dan diapit oleh beberapa perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan Perkebunan PTPN4 dan PTPN3 dengan luasnya hamparan kebun sawit mengurung Kampung tersebut.
Masyarakat Kampung Lantosan menggunakan jalan utama melalui jalan produksi HGU perkebunan yang ada, namun bila akses jalan dirubah oleh pemilik pemegang HGU, maka berubah juga jalan utama produksi yang dilalui oleh masyarakat Lantosan.
Namun kali ini masyarakat Lantosan mengalami kebingungan dan keresahan, akibat dari pemagaran yang akan dilakukan oleh pihak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei yang menutup akses jalan yang biasa digunakan mereka sehari-harinya.
Terkait pemagaran tersebut, kaum emak-emak mengeluh dan curhat kepada awak media” harus kemana lagi memutar jalan lah kita ini, sudah seperti di jaman kolonial, untuk mengantarkan cucu aku berangkat sekolah harus tambah jauh,,belum lagi kondisi jalan disaat musim penghujan yang sangat becek”, tutur emak-emak yang kebetulan melintas dijalan tersebut.
Selain itu, Bembeng juga menimpali dan berharap agar akses jalannya dibukakan oleh Tuhan YME.
“Bila perusahaan menutup jalan utama yang biasa kami lintasi sehari-hari, kami mau bilang apa lagi! mau melawan kami orang lemah dan orang miskin. Kami hanya bisa pasrah dan berdoa, minta jalan hanya sama Tuhan YME ajalah, ucap Bembeng.
Sementara itu, salah satu penggerak sosial kontrol yang memiliki fungsi dan pemanfaatan perusahaan harus lah dapat dirasakan oleh penduduk sekitar lingkungan perusahaan, hal tersebut sesuai dengan pasal 1 international convenant on economic social and cultural Rights atau kovenant internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya yang telah di ratifikasi oleh Negara melalui UU no 11 tahun 2005 yang mana berbunyi “Hak pemanfaatan terhadap lingkungan tidak boleh mencederai orang lain”
Hingga berita ini dipublikasikan pihak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei belum dapat dikonfirmasi secara langsung, namun demikian awak media akan berupaya untuk tetap meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait atas pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei.
(Tim-Red)