*Bandar Sabu Bebas Berkeliaran di Kecamatan Bandar, Publik Pertanyakan Keseriusan APH Berantas Narkoba Yang Terkesan Tutup Mata*

oleh -179 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

SIMALUNGUN — Gaung “perang terhadap narkoba” yang selama ini terus digaungkan aparat penegak hukum dinilai hanya sebatas slogan tanpa tindakan nyata. Pasalnya, masyarakat di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku resah karena sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peredaran sabu disebut masih bebas berkeliaran dan diduga tetap menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan.

Beberapa nama yang ramai disebut masyarakat antara lain Genk Kuba, Hendrik Capcay, Gogo Bandar Masilam, Abu, Reza ompong, Iyus alias anak Band,Bolot, Fadil Paman, Aseng sebrang, Adi sebrang, Parhan kampung Keleng, Mamang, Danu, Angga alias anggek, Wiwin Andika Syahputra alias Wiwin gudang Danu, Irfan, Maco, Sentul, Putra alias Bontot, Supri, Alung dan lainnya. Warga menilai para terduga pelaku seolah kebal hukum dan tidak tersentuh aparat penegak hukum meski isu peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan publik.

Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja Polres Simalungun dan Badan Narkotika Nasional yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan serius dalam memberantas jaringan narkoba di Kecamatan Bandar, yang saat ini terkesan tutup mata..

“Kalau memang perang terhadap narkoba itu serius, mengapa nama-nama yang sudah lama disebut masyarakat justru masih bebas berkeliaran? Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya berani menangkap pengguna kecil, sementara yang diduga bandar besar malah aman,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai peredaran narkoba di Kecamatan Bandar bukan lagi rahasia umum. Bahkan warga menduga aktivitas transaksi sabu telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang mampu memberikan efek jera. Situasi ini dianggap sangat memprihatinkan karena narkoba telah merusak generasi muda, menghancurkan rumah tangga, meningkatkan angka kriminalitas, hingga memicu kematian.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah lemahnya penindakan terjadi karena ketidakmampuan aparat atau justru adanya dugaan pembiaran yang membuat para pelaku merasa aman menjalankan bisnis haram tersebut.

Jika aparat penegak hukum terus lamban bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dikhawatirkan akan semakin runtuh. Sebab masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar konferensi pers, slogan perang narkoba, ataupun pencitraan semata.

Padahal, negara telah memiliki aturan yang sangat tegas terhadap pelaku narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 disebutkan bahwa setiap orang yang menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau mengedarkan narkotika golongan I dapat dipidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Sementara Pasal 112 mengatur kepemilikan narkotika tanpa hak dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta kode etik profesi kepolisian.

Masyarakat mendesak Kapolres Simalungun, Satresnarkoba, hingga pihak BNN untuk segera turun langsung membersihkan wilayah Kecamatan Bandar dari dugaan peredaran narkoba tanpa tebang pilih. Jangan sampai perang terhadap narkoba hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Apabila aparat benar-benar serius memberantas narkoba, maka yang dibutuhkan rakyat bukan lagi janji, melainkan operasi nyata, penangkapan nyata, dan keberanian membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya. Sebab diamnya aparat di tengah maraknya narkoba hanya akan melahirkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang dilindungi?

Menyikapi hal ini, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Simalungun dan Kepala BNN Simalungun, kini publik menunggu aparat penegak hukum untuk memberantas para bandar yang namanya saat ini ramai diperbincangkan.
(Tim-Red)

baca :

https://kabarsimalungun.com/2025/11/dian-alias-sentul-bandar-shabu-kebal-hukum-lakukan-pembiaran-warga-kritisi-aph-sudah-terima-atensi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.