*Dugaan Peredaran Narkotika di Kerasaan dan Bandar Kampung III Resahkan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas*

oleh -21 Dilihat

Foto wajah hanya ilustrasi.

Jalurlangit.id || Simalungun, Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pematang Kerasaan dan Bandar Kampung III, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut semakin terbuka dan meresahkan warga karena diduga berlangsung secara bebas di lingkungan permukiman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut melibatkan jaringan pemasok dan pengecer yang diduga telah lama beroperasi. Masyarakat menyebut nama Elis alias Bolong yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Pematang Kerasaan, serta GOGO alias G yang disebut-sebut beroperasi di Bandar Kampung III.

Warga menduga, GOGO alias G berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Elis alias Bolong untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Pematang Kerasaan dan sekitarnya.

Ironisnya, aktivitas dugaan transaksi narkotika itu disebut berlangsung secara terang-terangan dan nyaris tanpa rasa takut. Kondisi tersebut memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pembiaran maupun lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Sudah sangat meresahkan. Peredaran sabu di sini seperti jualan kacang goreng, mudah sekali didapat. Bahkan transaksi diduga dilakukan secara terbuka di lingkungan masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyoroti dugaan adanya oknum tertentu yang disebut-sebut menjadi beking para pelaku, sehingga aktivitas peredaran narkotika tersebut terkesan sulit tersentuh hukum. Meski demikian, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Menurut warga, dugaan aktivitas para pemain narkotika tersebut bukan lagi rahasia umum dan telah lama menjadi perbincangan masyarakat. Karena itu, publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan penindakan.
“Kalau masyarakat saja mengetahui dugaan aktivitas mereka, seharusnya aparat lebih mudah melakukan penyelidikan. Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan,” ujar warga lainnya.

Masyarakat pun mendesak agar Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun serta Polsek Bandar Huluan segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, penindakan tegas, dan penertiban terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut-sebut semakin merajalela di wilayah tersebut.

Peredaran narkotika sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak dan peran dalam membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hingga Pasal 108 UU Narkotika.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut warga terjadi di wilayah Pematang Kerasaan dan Bandar Kampung III tersebut.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.