*Bendot Diduga Salah Satu Pemasok Ekstasi di THM Anda Perdagangan, Izin Operasional dan Pengawasan Dipertanyakan*

oleh -51 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

Jalurlangit.id || Simalungum, Munculnya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di THM Anda yang berada di Jalan SM Raja Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian serius masyarakat. Nama “Bendot” bahkan disebut-sebut sebagai salah satu pemasok narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut. Jika dugaan ini benar adanya, maka aparat penegak hukum wajib segera bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.

THM Anda yang seharusnya menjadi tempat hiburan bagi masyarakat kini justru dipertanyakan legalitas izin operasional serta pengawasannya. Publik berhak mempertanyakan bagaimana dugaan peredaran narkoba dapat terjadi di tempat hiburan malam tanpa adanya pengawasan yang maksimal dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika jenis ekstasi termasuk golongan yang dilarang diperjualbelikan secara ilegal. Pada Pasal 114 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda miliaran rupiah.

Kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika juga menegaskan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama. Artinya, siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran, termasuk pemasok, penghubung, maupun pihak yang diduga membekingi, dapat diproses secara hukum apabila terbukti terlibat.

Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam juga wajib tunduk pada aturan perizinan usaha dan ketertiban umum.

Jika suatu tempat usaha terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan daerah maupun aturan perizinan berusaha yang berlaku.

Yang menjadi sorotan publik saat ini adalah hingga kini pihak management THM Anda maupun aparat penegak hukum (APH) belum memberikan klarifikasi resmi terkait izin operasional tempat hiburan tersebut maupun dugaan peredaran narkoba yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Sikap diam ini justru menimbulkan berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemberantasan narkoba di wilayah Perdagangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut. Bila memang ada keterlibatan oknum tertentu, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan terbuka demi menjaga marwah hukum dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait juga diminta segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, pengawasan operasional, hingga dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di THM Anda Perdagangan. Sebab pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Simalungun.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.