Jalirlangit.id || Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan aliran Sungai Bah Bolon, tepatnya di wilayah Simponi Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Aktivitas yang disebut-sebut melibatkan seorang pengusaha berinisial MN, serta diduga mendapat dukungan dari oknum kepala desa dan oknum aparat, kini menuai perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait agar segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tambang pasir tersebut.
Dugaan Aktivitas Tambang di Aliran Sungai.
Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat, aktivitas penambangan pasir diduga berlangsung di kawasan aliran Sungai Bah Bolon yang merupakan wilayah penting bagi keseimbangan lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Warga menilai aktivitas penambangan di daerah aliran sungai berpotensi menyebabkan:
kerusakan ekosistem,
abrasi dan longsor bantaran sungai,
pendangkalan aliran,
kerusakan akses jalan,
serta ancaman banjir ketika musim penghujan.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut:
apakah telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),
dokumen UKL-UPL atau AMDAL,
izin lingkungan,
izin penggunaan jalan,
hingga izin operasional pengangkutan material.
Karena itu masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
APH dan Dinas Perizinan Jangan Diam.
Publik menilai bahwa apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin lengkap, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum tertentu.
APH diminta:
melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memeriksa dokumen legalitas,
memanggil pihak-pihak terkait,
dan menindak sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Begitu pula Dinas Perizinan diminta terbuka kepada masyarakat terkait status administrasi tambang tersebut.
Masyarakat berharap jangan sampai muncul kesan:
“Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”
Karena penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun tanpa melihat:
jabatan,
kekuasaan,
kedekatan,
maupun latar belakang tertentu.
Dasar Hukum Pertambangan dan Lingkungan
Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta berbagai aturan teknis lainnya.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa: setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, aktivitas di daerah aliran sungai juga memiliki pengawasan khusus karena menyangkut:
keselamatan lingkungan,
kepentingan masyarakat,
dan keberlangsungan sumber daya alam.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Diusut.
Masyarakat juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun oknum pemerintah desa tidak diabaikan.
Apabila benar terdapat pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal, maka hal tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Karena itu masyarakat mendesak:
pemeriksaan dilakukan secara objektif,
transparan,
dan profesional.
Tidak boleh ada perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Lingkungan Jangan Dikorbankan Demi Kepentingan Sesaat
Sungai Bah Bolon merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat sekitar. Sungai bukan hanya sumber air, tetapi juga bagian dari keseimbangan ekosistem yang harus dijaga.
Masyarakat menilai eksploitasi alam tanpa pengawasan dapat meninggalkan kerusakan jangka panjang:
kerusakan bantaran sungai,
hilangnya kualitas lingkungan,
dan ancaman bagi generasi mendatang.
Karena itu negara diminta hadir melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat Minta Penyelidikan dan Penutupan Jika Tidak Berizin
Masyarakat secara tegas meminta:
APH segera melakukan penyelidikan lapangan.
baca juga :
Dinas Perizinan membuka status legalitas tambang kepada publik.
Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan dampak lingkungan.
Seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, maka aktivitas tambang pasir tersebut diminta segera ditutup sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan:
“Jika memang tambang tersebut memiliki izin lengkap dan sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Namun apabila tidak memiliki legalitas yang sah, maka APH dan dinas terkait wajib bertindak tegas melakukan penyelidikan serta penutupan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.”sebut warga pemerhati lingkungan.
Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu.
baca juga :
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait benar-benar menjalankan tugasnya secara adil dan profesional demi menjaga:
kelestarian Sungai Bah Bolon,
kepentingan masyarakat,
dan kewibawaan hukum di Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi Polres Simalungun terkait penyelidikan yang dilakukan.
(Tim-Red)





