SIMALUNGUN — Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyoroti pemberitaan Jejak Kriminal terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun, yang telah ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh Polsek Bandar Huluan.
Pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik karena peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
PWS menilai, tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, pengecekan di lapangan perlu diikuti dengan pemeriksaan yang menyeluruh apabila masih terdapat indikasi pelanggaran.
PWS menegaskan bahwa persoalan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tidak cukup ditangani sebatas pengecekan lokasi. Apabila ditemukan barang yang mencurigakan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap produk, asal barang, pemasok, jalur distribusi, serta dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban cukai.
PWS: JANGAN BERHENTI PADA PENGECEKAN LOKASI
PWS mendorong Polsek Bandar Huluan untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna memastikan apakah rokok yang menjadi perhatian dalam pemberitaan tersebut benar-benar memenuhi ketentuan hukum.
Ketua atau perwakilan PWS perlu menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok yang diduga ilegal harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
Jika hasil pengecekan awal belum menemukan pelanggaran, hal tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka sesuai fakta pemeriksaan.
Namun, apabila terdapat bukti baru atau informasi yang dapat diverifikasi, aparat harus menindaklanjutinya melalui prosedur yang berlaku.
PWS juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penjual di tingkat pengecer apabila ditemukan indikasi adanya persoalan pada rantai distribusi.
Penelusuran terhadap pemasok maupun produsen dapat dilakukan oleh instansi berwenang apabila didukung bukti dan dasar pemeriksaan yang memadai.
DASAR HUKUM: PEREDARAN ROKOK WAJIB MEMATUHI KETENTUAN CUKAI
PWS mengingatkan bahwa pengaturan cukai hasil tembakau memiliki dasar hukum yang jelas.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.Undang-undang ini mengatur kewajiban cukai dan ketentuan mengenai barang kena cukai, termasuk hasil tembakau.
2. Pasal 29 Undang-Undang Cukai.
Ketentuan ini mengatur kewajiban pelunasan cukai atas barang kena cukai yang harus dilunasi dengan cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
Pasal ini mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai ketentuan pasal tersebut.
Ancaman pidana dalam Pasal 54 berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan unsur-unsur pelanggaran yang terbukti, bukan hanya pada dugaan atau pemberitaan.
PWS DESAK BEA CUKAI PERIKSA DAN JELASKAN HASILNYA
PWS meminta Bea Cukai melakukan langkah-langkah berikut:
Memeriksa keaslian dan kesesuaian pita cukai pada produk rokok yang menjadi perhatian.
Memastikan apakah produk tersebut memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Menelusuri asal barang dan jalur distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Berkoordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan untuk penanganan lebih lanjut.
Menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
PWS menilai bahwa pengawasan cukai harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha berdasarkan besar atau kecilnya skala usaha.
Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik yang terbukti melanggar hukum. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai hasil pemeriksaan aparat.
PWS: KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN
Persatuan Wartawan Simalungun menegaskan akan mendorong pengawasan publik melalui pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.
PWS mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan cap ilegal kepada produk atau pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Intinya, tindak lanjut pemberitaan harus menghasilkan kejelasan. Apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan berdasarkan fakta.
PWS mendorong Polsek Bandar Huluan dan Bea Cukai agar persoalan dugaan rokok tanpa pita cukai di Pematang Kerasaan Rejo ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai kewenangan masing-masing.
PERSATUAN WARTAWAN SIMALUNGUN (PWS)
Mengawal Informasi, Menjaga Independensi, dan Mendorong Penegakan Hukum.





