SIMALUNGUN – Proyek rehabilitasi Gedung Islamic Center di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menelan anggaran hampir Rp4 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah dokumentasi di lokasi memperlihatkan para pekerja melakukan aktivitas di ketinggian dengan tidak menggunakan APD.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Simalungun, dengan nilai kontrak Rp3.942.874.000.
Papan proyek mencantumkan.
CV. Konstruksi Jaya sebagai penyedia jasa dan CV. Presisi Tama sebagai konsultan pengawas. Kontrak tercatat tertanggal 15 Juli 2026, sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 17 Juli 2026.
Dalam foto dokumentasi, terlihat para pekerja berada di bagian luar bangunan pada posisi cukup tinggi dengan akses berupa tangga. Tidak menggunakan helm keselamatan, sabuk pengaman tubuh (full body harness).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan bagaimana pengawasan keselamatan terhadap para pekerja dilakukan?
Pekerjaan konstruksi di ketinggian memiliki risiko kecelakaan serius, termasuk terjatuh yang dapat mengakibatkan cedera berat bahkan kehilangan nyawa. Karena itu, keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.
”Dasar hukum K3 yang perlu diperhatikan”
Ketentuan yang relevan antara lain:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban dan persyaratan keselamatan kerja serta perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 15, yang mengatur kewajiban penerapan K3, perlindungan pekerja, serta keselamatan penggunaan tangga dan perancah. Peraturan ini juga memungkinkan penghentian sementara pekerjaan apabila ditemukan pelanggaran persyaratan K3, sesuai Pasal 40.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai dasar penerapan sistem manajemen keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber regulasi: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 dan JDIH
Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 50 Tahun 2012.
Perlu ditegaskan, dugaan pelanggaran K3 harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan. Penerapan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan; foto semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Dinas PUTR dan konsultan pengawas diminta memberikan penjelasan
Atas kondisi tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, pihak CV. Konstruksi Jaya selaku penyedia jasa, serta CV. Presisi Tama selaku konsultan pengawas patut dimintai klarifikasi mengenai penerapan standar K3 di lokasi proyek.
Apakah pekerja telah dibekali alat pelindung diri yang sesuai? Apakah sistem pencegah jatuh, tangga, dan area kerja telah diperiksa? Bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan tersebut penting dijawab demi memastikan uang negara yang dialokasikan untuk rehabilitasi fasilitas publik digunakan dengan pelaksanaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Pengawas ketenagakerjaan juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan K3.
Keselamatan pekerja bukan pilihan, melainkan kewajiban. Besarnya nilai kontrak proyek harus diiringi dengan mutu pekerjaan, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap setiap tenaga kerja yang terlibat.
Hingga rilis ini disusun, klarifikasi dari pihak-pihak terkait belum dicantumkan. Redaksi Media membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara berimbang.





