Pentingnya penerapan K3 yang tepat dalam dunia kerja

oleh -70 Dilihat

Disadur oleh Farah Mahasiswi Gak Hukum Universitas Bangka Belitung

Menurut peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2012 Keselamatan dan kesehatan kerja K3 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 bertujuan untuk mengantisipasi jikalau ada yang mengalami kecelakaan saat kerja, penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, terjadi kebakaran, meledaknya salah satu peralatan kerja dan pencemaran lingkungan. Untuk terciptanya K3 ini sendiri membutuhkan kerja sama, dan partisipasi dari tenaga kerja/karyawan dan yang mempunyai perusahaan tersebut. Banyak sekali yang perlu di perhatikan dalam K3 ini salah satunya adalah melihat atau mengecek dan merawat alat dan bahan yang digunakan dalam pekerjaan. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan didalam kerja yaitu kurangnya prosedur atau aturan, kurangnya sarana, kurangnya kesadaran, dan kurangnya kepatuhan.

Banyak sekali akibat yang ditimbulkan dari mengabaikan kesehatan diri sendiri saat bekerja salah satunya kecelakaan saat kerja yang mengakibatkan kematian yaitu kasus yang terjadi di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) . Dari kasus “Orang tergiling mesin adonan kerupuk” ini dapat menyadarkan kita betapa pentingnya adanya K3 ini. Dengan adanya kasus ini pula kita bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak hanya K3 saja yang menjadi pegangan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kecelakaan saat bekerja, tetapi dengan adanya kesadaran diri, memperhatikan keamanan alat dan bahan kerja, dan adanya kepatuhan yang ada.

Kasus ini mengimbau supaya orang lebih berhati-hati saat bekerja, ada atau tidak adanya alat perlindungan diri seperti Safety Helmet, kacamata pelindung mata dan muka, penyumbat telinga, masker, sarung tangan,sepatu keselamatan, dan pakaian pelindung. Dengan adanya kasus ini kita sebagai orang hukum atau yang membuat peraturan dan juga yang mempunyai hak atas pembuatan peraturan, ini supaya lebih banyak untuk membuat peraturan mengenai K3. Tidak hanya mereka, pemerintah juga harus lebih mengamati tentang peraturan K3 yang ada dan lebih melihat bahwa peraturan ini sudah dijalankan dengan benar. Selain itu juga, perlu adanya program sosialisasi kepada tenaga kerja dan juga kepada pemilik perusahaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Hak-hak pekerja terkait K3 dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang yang menjadi dasar pengaturan hubungan industrial saat ini, kesehatan dan keselamatan kerja ditekankan di satu sisi sebagai hak pekerja dan di sisi lain sebagai kewajiban pemberi kerja Ayat 1 dan2 Pasal 86 mengatakan:
(1) Setiap pekerja/karyawan berhak atas perlindungan:
Kesehatan dan keselamatan kerja;
Moralitas dan kesopanan; dan
Perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/karyawan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal, dilaksanakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Pasal 86 menyoroti tiga masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, yaitu:
K3 sebagai hak pekerja,
K3 sebagai kepedulian untuk melindungi keselamatan pekerja/karyawan,
K3 sebagai kepedulian terhadap produktivitas tenaga kerja.
Pada bagian penjelasan Pasal 86 (2) dijelaskan bahwa upaya kesehatan dan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keselamatan pekerja dan meningkatkan kesehatan pekerja dengan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mengendalikan bahaya di tempat kerja dan kesehatan, Meningkatkan pemeliharaan dan rehabilitasi. Selain itu, ketentuan K3 diatur sebagai kewajiban perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan. Bagian 87(1) dari Kode Perburuhan mengatur bahwa: Setiap perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Didalam suatu perusahaan, jika menerapkan metode keselamatan dan kesehatan kerja yang baik maka sudah mencerminkan bahwa struktur perusahaan tersebut baik, yang dimana ketaatan terhadap K3 ini bukan hanya sekedar wajib menjalankannya, tetapi sebagai bentuk untuk mewujudkan adanya lingkungan kerja yang aman, tentram dan profesional. Struktur yang baik tersebut sudah menjelaskan bahwa prosedur keselamatan dijalankan secara efektif melalui pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Ketetapan yang ada tersebut mensyaratkan bahwa ketetapan K3 sudah sejalan dengan struktur manajemen perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keamanan kerja merupakan bagian integral dari proses manajemen perusahaan yang bekerja. Kecelakaan kerja yang terjadi merupakan resiko yang sudah diambil oleh yang bekerja tersebut, tetapi kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja sudah menjadi tanggungjawab perusahaan dan perusahaan tersebut dilarang untuk mengabaikan tanggungjawab yang ada. sehingga tindakan pencegahan harus diintegrasikan ke dalam sistem manajemen perusahaan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, n.d.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.