NIKAH USIA MUDA MENJADI SALAH SATU FAKTOR BANYAKNYA PERCERAIAN?

oleh -35 Dilihat

Jalurlangit.id | Pernikahan adalah pengikatan resmi antara dua orang calon mempelai yaitu calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dengan maksud untuk meresmikan ikatan perkawinan secara agama, hukum dan sosial. Pernikahan menjadi salah satu fase penting dalam kehidupan, bahkan dapat dikatakan sebuah pernikahan wajib untuk dilakukan oleh setiap orang. Tujuan adanya pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan mendapatkan keturunan. Bukan sekedar itu, melainkan juga sebagai sebuah perjalanan yang penuh dengan tantangan dan tanggung jawab. Menikah berarti menyatukan dua orang yang berbeda dengan latar belakang, pemikiran, dan tujuan hidup yang mungkin tidak selalu selaras. Namun, dengan adanya komitmen, komunikasi yang baik, kesiapan finansial, serta kesetiaan dan kepercayaan yang kuat, dapat tercapainya tujuan pernikahan dan pernikahan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi kehidupan yang bahagia dan kekal.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang usia baik untuk menikah bagi pria dan wanita ialah 19 tahun. Apabila suatu pernikahan yang tidak mencapai usia yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut ialah merupakan istilah dari pernikahan dini. Pernikahan dini menjadi topik hangat yang diperbincangkan. Dengan fakta yang ada, banyak sekali pernikahan yang belum memenuhi kategori usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan data Unicef tahun 2023, Indonesia menempati urutan ke-4 tertinggi di dunia dengan jumlah anak-anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa dan sekaligus menobatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang memiliki kasus perkawinan anak tertinggi. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah mengatur minimal usia baik untuk menikah, namun beberapa faktor untuk menikah usia dini tidak menjadi halangan bagi sebagian orang. Beberapa faktor tersebut di antaranya ialah faktor finansial, pengaruh sosial, tradisi dan budaya, minimnya pendidikan, dan adanya faktor ekonomi. Dengan adanya pernikahan yang tidak mencapai kategori usia yang diatur dalam Undang-Undang perkawinan akan mengakibatkan pernikahan tersebut tidak sah dalam pandangan negara, data pernikahan kedua pihak tidak tercatat dalam negara.

Pernikahan dini sering dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi sebagian orang. Pernikahan dini juga biasanya dilakukan dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah, tanpa memikirkan kesiapan fisik, materi dan mental baik dari calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita. Umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah minimal 20 tahun bagi wanita dan minimal 25 tahun bagi pria. Usia tersebut sudah dianggap baik untuk berumah tangga, karena sudah dianggap matang dan sudah dianggap dapat berpikir dewasa juga sudah dianggap mampu untuk memikul tanggung jawab dalam rumah tangga terutama bagi suami.

Dengan data dan penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di usia muda juga membawa risiko yang cukup besar, salah satunya adalah potensi perceraian yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang menikah pada usia matang. Hal ini bukan berarti bahwa nikah muda selalu berujung pada perceraian, tetapi perlu diperhatikan dan disadari bahwa risiko perceraian lebih tinggi jika kedua calon mempelai tidak memiliki kesiapan yang memadai. Terutama pada emosional dan mental, hal ini sangat perlu diperhatikan dan disadari oleh masyarakat umum karena menikah bukan hanya persoalan ikatan legal atau komitmen saja, melainkan juga melibatkan tanggung jawab emosional, finansial dan sosial yang benar. Usia muda ini berarti juga dengan pengalaman hidup yang terbatas. Pada saat menikah muda di usia muda, seseorang biasanya belum sepenuhnya matang secara emosional dan mental, sehingga menghadapi tantangan dalam hubungan dapat terasa lebih berat. Konflik kecil dapat berkembang menjadi masalah yang besar jika kedua pihak belum memiliki keterampilan komunikasi dan pengelolaan emosi yang baik. Akibatnya, konflik yang tidak terselesaikan dapat berujung pada perceraian.

Kedua, keuangan juga merupakan hal yang penting yang perlu diperhatikan dan disadari karena pernikahan menuntut kestabilan finansial yang bisa mendukung kebutuhan sehari-hari serta rencana-rencana ke depannya dalam hubungan pernikahan. Sebagian besar pasangan yang menikah di usia muda belum memiliki karier yang stabil dan bahkan masih dalam tahap merintis pekerjaan. Ketidakstabilan keuangan ini juga bisa menjadi faktor timbulnya stres dalam pernikahan, yang pada akhirnya dapat menjadi konflik. Faktor keuangan tidak jarang ditemui yang menjadi penyebab utama perceraian.

Selain itu, usia muda adalah masa mencari jati diri. Di usia muda ini, seseorang masih mengalami banyak perubahan dari segi minat dan prioritas hidup. Pada saat menikah muda dapat terjadinya perbedaan signifikan dalam keinginan atau arah hidup yang dapat menyebabkan ketidakcocokan keduanya. Kegagalan untuk beradaptasi dengan perubahan ini dapat menimbulkan rasa yang tidak nyaman dalam hubungan yang pada akhirnya memilih jalan perceraian.

Dengan berbagai fakta-fakta yang ada, sebaiknya untuk mempertimbangkan matang-matang untuk menikah di usia muda apakah pilihan yang sudah tepat atau belum. Karena menikah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup yang membutuhkan persiapan matang. Menunggu hingga usia matang dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tanggung jawab pernikahan, baik secara emosional, finansial, maupun mental. Apabila menikah di waktu yang tepat ketika kedua calon mempelai sudah siap secara fisik, mental, dan finansial akan memungkinkan pernikahan yang kekal dan bahagia.(Red.JL)

penulis: Audia Rusalifia (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.