*Mengupas KUHP Nasional Baru dan Hukum Perdata Terkait Penipuan serta Penggelapan: Perspektif Filosofi Hukum, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Masyarakat*

oleh -13 Dilihat

Oleh: Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.

Perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan yang semakin kompleks, khususnya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kejahatan tersebut kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga melalui media elektronik, hubungan bisnis, investasi, hingga penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga maupun pekerjaan.

Dalam kondisi demikian, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau KUHP Baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

KUHP baru merupakan hasil pembentukan hukum nasional yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun.

KUHP Nasional tidak hanya mengatur penghukuman, tetapi juga mengandung filosofi hukum yang menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat.

Penipuan dalam KUHP Nasional Baru
Tindak pidana penipuan pada dasarnya merupakan perbuatan memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tipu muslihat, kebohongan, atau rangkaian keadaan palsu yang menyebabkan orang lain menyerahkan barang, uang, maupun hak tertentu.

Dalam KUHP lama, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan dalam KUHP Nasional Baru, ketentuan penipuan diatur dalam:
Pasal 492 KUHP Nasional
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan.”

Ancaman pidana dalam KUHP baru terhadap penipuan mengalami penyesuaian seiring perkembangan sistem pemidanaan nasional.

Unsur-unsur Penipuan
Untuk membuktikan adanya tindak pidana penipuan, harus terpenuhi beberapa unsur penting, yaitu:

Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

Dilakukan secara melawan hukum;
Menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau identitas palsu;

Korban menyerahkan barang atau hak karena tertipu.

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perkara tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Bentuk-Bentuk Penipuan yang Sering Terjadi

Dalam praktik kehidupan masyarakat, bentuk penipuan yang sering terjadi antara lain:
1. Penipuan Investasi
Pelaku menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

2. Penipuan Jual Beli Tanah
Tanah dijual kepada beberapa pihak sekaligus atau menggunakan dokumen palsu.

3. Penipuan Online
Melalui media sosial, marketplace, maupun aplikasi digital.

4. Penipuan Berkedok Arisan
Menggunakan sistem arisan untuk menghimpun dana masyarakat lalu dibawa kabur.

5. Penipuan Hubungan Bisnis
Pelaku sejak awal tidak berniat memenuhi perjanjian dan hanya bertujuan memperoleh keuntungan sepihak.
Penggelapan dalam KUHP Nasional Baru

Selain penipuan, tindak pidana yang juga sering terjadi adalah penggelapan. Penggelapan berbeda dengan penipuan.
Dalam penipuan, niat jahat sudah ada sejak awal melalui kebohongan.

Sedangkan dalam penggelapan, pelaku awalnya menguasai barang secara sah, namun kemudian menguasainya secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
Dalam KUHP lama, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sedangkan dalam KUHP Nasional Baru, penggelapan diatur dalam:
Pasal 486 KUHP Nasional

Pada pokoknya pasal tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan.”

Unsur-unsur Penggelapan
Barang milik orang lain;
Barang berada dalam penguasaan pelaku secara sah;
Pelaku kemudian memiliki atau menguasai barang tersebut secara melawan hukum.

Contoh Penggelapan
Penggelapan kendaraan sewa;
Penggelapan uang perusahaan;
Penggelapan dana titipan;
Penggelapan hasil penjualan;
Penyalahgunaan aset kerja.

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Penipuan
Penggelapan
Niat jahat sejak awal
Barang awalnya dikuasai secara sah
Menggunakan tipu muslihat
Terjadi penyalahgunaan kepercayaan
Korban menyerahkan barang karena tertipu

Barang sudah berada pada pelaku
Ada unsur kebohongan
Ada unsur penguasaan melawan hukum

Perbedaan ini sangat penting dalam praktik penegakan hukum agar tidak terjadi kekeliruan penerapan pasal.

Perspektif Hukum Perdata
Dalam praktik hukum, tidak semua persoalan utang-piutang atau perjanjian dapat dipidana sebagai penipuan atau penggelapan.
Sering kali masyarakat mencampuradukkan antara:
Wanprestasi;
Ingkar janji;
Sengketa bisnis;
Perbuatan pidana.

Padahal dalam hukum perdata, seseorang yang gagal memenuhi kewajiban kontrak belum tentu melakukan tindak pidana.

Wanprestasi
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak:
Tidak melaksanakan perjanjian;
Terlambat melaksanakan kewajiban;
Melaksanakan tidak sesuai isi perjanjian.

Konsekuensinya lebih mengarah pada:
Ganti rugi;
Pembatalan perjanjian;
Pemenuhan prestasi.
Karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa perdata.

Filosofi Hukum dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional dibangun atas dasar filosofi hukum Indonesia yang berlandaskan:
Pancasila;
Nilai kemanusiaan;
Keseimbangan sosial;
Kepastian hukum;
Keadilan restoratif.

Filosofi hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan:

Perlindungan masyarakat;
Pemulihan korban;
Pembinaan pelaku;
Pencegahan kejahatan.

Dalam perspektif filsafat hukum, pidana merupakan sarana menjaga keteraturan sosial dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Pemikiran ini sejalan dengan teori:
Teori Absolut (pembalasan);
Teori Relatif (pencegahan);
Teori Gabungan (perlindungan dan keadilan sosial).

KUHP Nasional mencoba menggabungkan ketiga pendekatan tersebut agar sistem hukum Indonesia lebih manusiawi namun tetap tegas terhadap pelaku kejahatan.

Tantangan Penegakan Hukum
Meski KUHP baru telah hadir, penegakan hukum terhadap penipuan dan penggelapan masih menghadapi berbagai tantangan:

Sulitnya pembuktian niat jahat;
Penyalahgunaan laporan pidana dalam sengketa bisnis;

Minimnya literasi hukum masyarakat;
Modus digital yang semakin canggih.
Karena itu diperlukan:

Profesionalisme aparat penegak hukum;
Edukasi hukum kepada masyarakat;
Penguatan alat bukti elektronik;
Kepastian hukum yang adil dan proporsional.
Kesadaran Hukum sebagai Benteng Perlindungan

Masyarakat perlu memahami bahwa banyak tindak pidana bermula dari:
Kepercayaan tanpa kehati-hatian;
Tidak adanya perjanjian tertulis;
Transaksi tanpa bukti;
Janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Langkah preventif yang penting dilakukan antara lain:
Membuat perjanjian tertulis;
Menyimpan bukti transfer;
Menggunakan saksi;
Memastikan legalitas usaha;
Menghindari transaksi yang tidak jelas.

Penutup

KUHP Nasional Baru merupakan bagian penting dari reformasi hukum Indonesia dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan sesuai nilai-nilai bangsa Indonesia.

Penipuan dan penggelapan bukan hanya persoalan kerugian materiil, tetapi juga ancaman terhadap kepercayaan sosial dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Di sisi lain, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran hukum agar tidak mudah menjadi korban kejahatan maupun terjebak dalam sengketa hukum yang berkepanjangan.

Hukum sejatinya hadir bukan sekadar untuk menghukum, melainkan menjaga keseimbangan, ketertiban, dan rasa keadilan dalam kehidupan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.