*Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Jaringan Narkoba di Pematang Bandar, Nama Endang dan Dugaan Kedekatan Oknum Pangulu dengan Aparat Jadi Sorotan?*

oleh -76 Dilihat

Foto hanya Ilustrasi

SIMALUNGUN – Masyarakat di wilayah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Baca ;

Desakan itu menguat setelah muncul berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan adanya jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang warga bernama Endang. selain itu di kabarkan Endang juga memiliki hubungan keluarga dengan oknum Pangulu yang dekat dengan oknum Aparat Penegak Hukum, Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan hingga saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat yang berwenang.

Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga masih terjadi di wilayah Pematang Bandar dan sekitarnya. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mengembangkan setiap perkara yang telah diungkap guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan kedekatan sejumlah pihak dengan oknum aparat penegak hukum. Menurut warga, apabila informasi tersebut benar, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Warga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penelusuran terhadap setiap informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan atau keberpihakan oknum aparat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Masyarakat menilai bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal apabila terdapat oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Jika memang tidak ada keterlibatan siapa pun, maka penyelidikan yang terbuka akan membuktikannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga meminta aparat segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam jaringan peredaran narkotika. Warga berharap seluruh informasi tersebut diuji melalui proses hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Dasar Hukum

Peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti melakukan peredaran gelap narkotika dapat dijerat antara lain dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Sementara itu, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, maka selain dapat diproses secara pidana, yang bersangkutan juga dapat dikenakan proses etik dan disiplin sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat berharap Kapolri, Polda Sumatera Utara, Bidang Propam, serta jajaran terkait memberikan perhatian serius terhadap berbagai informasi yang berkembang di Pematang Bandar guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.