Diduga Tanpa Plang  IMB dan Tutup Parit Drenase dan Bahu Jalan, Bagunan Rumah  Milik Pengusaha Peron Sawit HG Disoal Warga

oleh -228 Dilihat

Jalurlangit.com || SIMALUNGUN – Menjadi sorotan masyarakat yang lalu lalang di jalan Kabupaten Simalungun, tepatnya di huta IX Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar masilam, jalan lintas Kabupaten Simalungun menuju perbatasan Kabupaten Batu Bara ada bangunan besar yang lagi dikerjakan tidak terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya itu, juga bangunan tersebut tepatnya Cor beton pintu masuk juga teras tepi pagarnya memakan bagian parit dan bahu serta bibir jalan.

Pantauan awak media dan rangkum informasi dari berbagai sumber, tampak terlihat awak media berteduh saat hujan turun disalah satu teras ruko depan bangunan tersebut, Jumat 9/12/2022 sekira pukul 14.15 wib sembari menunggu hujan reda, terlihat bangunan tersebut telah menutup parit jalan yang seharusnya digunakan untuk saluran air bagi masyarakat sekitar, juga bangunan tersebut sudah di cor beton pintu masuknya hingga kandas sampai ke Aspal jalan.

Selain itu terlihat juga, teras pagar bangunan tersebut juga kandas hingga ke tepi Aspal jalan serta dibuat miring kejalan, hingga mengakibatkan bila dimusim penghujan seperti saat ini air akan tercurah ketengah tengah badan jalan dan mengalir ke halaman rumah orang lain yang berada di seberang jalan dan di kanan kiri bangunan tersebut.

Beberapa orang warga masyarakat setempat yang sempat di wawancarai oleh awak media, yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, ” bangunan tersebut milik bapak itu ” sambil menunjuk kearah salah satu rumah berpagar warna biru yang berada disebelah bangunan tersebut, namun saat ditanya siapa nama pemiliknya, warga tersebut enggan menyebutkannya.

Dari penelusuran awak media berhasil memperoleh identitas Pemilik Bangun megah tersebut. Rumah tersebut milik salah seorang toko dan sekaligus pemilik peron sawit dengan inisial HG.

Terpisah dihari yang sama salah seorang tokoh masyarakat Bandar tinggi yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan kepada awak media mengatakan ” seharusnya bapak itu (pemilik bangunan-red) lebih paham dianya tentang itu, dia juga kan termasuk tokoh masyarakat disini dan dia juga pengurus salah satu organisasi di Simalungun ini, sangat disayangkan bila bapak itu membangun tidak memperhatikan dampak disekitarnya, tapi apa yang mau kita bilang kan bang, itula keadaannya abang sudah lihat sendiri kan bang, apalagi saat ini bang musim penghujan ” kata nya kepada awak media.

Kasi Trantib Kecamatan Bandar masilam boru Tumanggor saat dikonfirmasi awak media Jumat 9/12/2022 sekira pukul 16.10 wib melalui sambungan selurernya di nomor +62823-2311-xxxx terdengar suara oprator bahwa nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan.

Sementara itu Kasi Ekbang Kecamatan Bandar masilam S. Hutahaean saat dikonfirmasi melalui sambungan selurernya di nomor +62822-7606-xxxx hinga berita ini dilangsir kemeja redaksi juga sedang tidak dapat menerima panggilan.

Bila terbukti bangunan tersebut tanpa IMB, maka sesuai dengan sanksi atas pelanggaran peraturan ini cukup berat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 44 UUBG yang berbunyi: “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.