*Diduga Jadi Pemicu Parkir Liar di Jalan Asahan Lima Puluh Perdagangan II, PT Aice dan Dishub Disorot Publik*

oleh -86 Dilihat

Simalungun, Aktivitas kendaraan angkutan yang diduga melakukan parkir liar di kawasan Jalan Asahan Lima Puluh, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya sekitar kawasan KEK Sei Mangkei, kembali menuai sorotan masyarakat. PT Aice disebut-sebut menjadi pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas parkir kendaraan tersebut, sementara sejumlah lapak UMKM dikabarkan terdampak akibat penataan area parkir.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak pelaku usaha kecil serta ketertiban fasilitas umum. Jika benar terdapat penggunaan badan jalan, fasilitas umum, ataupun lahan tanpa mekanisme resmi untuk parkir kendaraan operasional, maka hal tersebut dinilai dapat melanggar aturan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku resah karena kendaraan angkutan berukuran besar disebut sering terparkir di sepanjang Jalan Asahan Lima Puluh Perdagangan II sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan aktivitas masyarakat sekitar.
“Jangan sampai perusahaan besar justru membuat masyarakat kecil tersingkir. UMKM harus dilindungi, bukan dikorbankan,” ujar salah seorang warga sekitar kawasan tersebut.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun yang dinilai harus bertindak tegas terhadap dugaan parkir liar tersebut. Dishub diminta melakukan pemeriksaan legalitas lokasi parkir serta memastikan tidak ada penyalahgunaan ruang publik maupun pembiaran terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Dasar Hukum yang Disorot
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Jika aktivitas parkir menyebabkan terganggunya fungsi jalan atau fasilitas umum, maka dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut.

2. Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009
Pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dikenakan pidana kurungan maupun denda.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus sesuai peruntukan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap usaha mikro kecil agar tidak tersingkir akibat kepentingan usaha besar.

5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang wajib sesuai tata ruang dan perizinan yang berlaku. Penggunaan area tertentu untuk parkir maupun kegiatan operasional harus memiliki dasar legal yang jelas.

Publik kini meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dishub, serta pengelola kawasan KEK Sei Mangkei turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh agar polemik dugaan parkir liar di Jalan Asahan Lima Puluh Perdagangan II dan dampaknya terhadap UMKM tidak semakin meluas.

Masyarakat juga mendesak PT Aice memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penggunaan area parkir tersebut agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.