*Diduga Bandar Narkoba Bebas Beroperasi di Pematang Kerasaan Rejo, Warga Soroti Kinerja APH*

oleh -11 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

SIMALUNGUN — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, disebut semakin merajalela dan menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Warga menilai aktivitas peredaran narkoba tersebut bukan lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi, melainkan diduga telah berjalan terang-terangan di lingkungan permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sosok yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut diketahui bernama Supri alias “Kebo”. Nama tersebut disebut-sebut telah lama menjadi perbincangan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Pematang Kerasaan Rejo.

Warga menyebut transaksi narkoba diduga berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terbuka. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah sulit tersentuh hukum.
“Kalau masyarakat saja mengetahui dugaan aktivitas mereka, seharusnya aparat penegak hukum lebih mudah melakukan penyelidikan dan penindakan. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai maraknya dugaan peredaran narkoba tersebut dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan lingkungan. Bahkan warga menyebut situasi di wilayah tersebut sudah sangat memprihatinkan karena narkoba diduga semakin mudah diperoleh.

Selain itu, warga juga menyoroti belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, padahal dugaan aktivitas peredaran narkoba tersebut disebut telah lama menjadi pembicaraan publik di tengah masyarakat.

Sorotan masyarakat pun mengarah kepada Polsek Bandar Huluan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang dinilai harus segera mengambil langkah konkret untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Warga meminta aparat tidak hanya melakukan patroli atau razia sesaat, tetapi benar-benar melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan jaringan bandar dan pengecer narkoba yang disebut telah lama beroperasi di Kecamatan Bandar Huluan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak muda dan keamanan kampung,” kata warga lainnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba tersebut. Seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.