*Bravo! Satnarkoba Polresta Pematangsiantar Berhasil Amankan TN Si Ratu Narkoba, Masyarakat Minta Tidak Ada Tawar Menawar*

oleh -329 Dilihat

Foto : TN (24) dijuluki Ratu Narkoba jenis Shabu-shabu dan Ekstasi.

Pematangsiantar, TN, si Ratu Narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi berhasil diamankan Satnarkoba Pematangsiantar, Masyarakat Pematangsiantar berikan apresiasi dan minta TN tidak dibebaskan sebelum putusan pengadilan.

Informasi dirangkum dari berbagai sumber, TN si Ratu Narkoba jenis ekstasi dan Shabu, yang sudah lama meresahkan Masyarakat Pematangsiantar dan juga menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polresta Pematangsiantar berhasil diamankan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekira Pukul 17:00 Wib.

Satnarkoba Polresta Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti dari TN si ratu Narkoba, diantaranya ; Barang bukti shabu dengan berat sekira lebih kurang 15 gram dan barang bukti ekstasi kisaran 10 butir dari rumah tinggal pelaku di Perumahan DL Sitorus, Jl. Pdt Wismar Saragih, Pematangsiantar.

Keberhasilan penangkapan TN si ratu Narkoba jenis shabu-shabu dan Ekstasi merupakan prestasi terbaik bagi Kepolisian terkhusus Satnarkoba Polresta Pematangsiantar, akan tetapi sangat disayangkan paska penangkapan TN si Ratu Narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi, dikabarkan sudah beberapa orang datang menghadap kepada Kasatnarkoba Polresta Pematangsiantar untuk melakukan negosiasi hingga tawar menawar, demi menyelamatkan TN dari jeratan hukum.

Masyarakat Pematangsiantar berharap Kapolresta Pematangsiantar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum dan meminta tidak ada lobi-lobi tawar menawar untuk kasus peredaran narkoba di Pematangsiantar.

Hingga berita ini dilangsir dan dipublikasikan, Kapolresta Pematangsiantar belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolresta Pematangsiantar.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.