Foto hanya ilustrasi
Kecamatan Bandar, Kabupaten Sumatera Utara — Maraknya dugaan alih fungsi lahan persawahan produktif di wilayah Kecamatan Bandar kini menjadi perhatian serius masyarakat. Lahan yang sebelumnya menjadi sumber produksi pangan dan mata pencaharian petani perlahan berubah menjadi kawasan bangunan, perumahan, gudang hingga kepentingan bisnis lainnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat mengancam ketahanan pangan daerah serta merusak ekosistem pertanian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil.
Masyarakat menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak boleh tinggal diam terhadap fenomena penyusutan sawah produktif yang terus terjadi.
Padahal pemerintah pusat saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia. Menteri ATR/BPN bahkan menegaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan sembarangan dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Alih fungsi lahan sawah sendiri telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa lahan LP2B dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum tertentu dengan syarat ketat dan wajib mengganti lahan pengganti.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai tata ruang wilayah dan pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang kini diperkuat melalui kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Kebijakan terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2025–2026 juga menegaskan bahwa minimal 87 persen lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai LP2B atau “sawah abadi” demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Bahkan pemerintah pusat melalui ATR/BPN dikabarkan tengah menyiapkan aturan denda administratif bagi pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan sawah secara melanggar hukum.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif di Kecamatan Bandar. Jika benar terdapat perubahan fungsi lahan tanpa prosedur, izin, kajian tata ruang maupun rekomendasi yang sesuai aturan, maka hal tersebut harus dievaluasi secara serius.
Selain berdampak pada produksi pangan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga berpotensi menyebabkan hilangnya saluran irigasi, meningkatnya banjir, menurunnya resapan air, hingga mempersempit ruang hidup petani kecil.
Ironisnya, di tengah gencarnya pemerintah pusat menjaga ketahanan pangan nasional, justru lahan sawah di daerah perlahan terus menyusut. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara pengawasan di lapangan lemah?
Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama ATR/BPN dan DPRD Simalungun yang membidanginya diminta segera turun melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran tata ruang maupun alih fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya sawah yang hilang, tetapi juga masa depan pertanian dan ketahanan pangan masyarakat di Kecamatan Bandar.
(Tim-Red)







