*VIRAL! Warga Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Penadahan Barang Curian, Nama Rani Purba Disebut dalam Unggahan Media Sosial*

oleh -142 Dilihat

Simalungun, Sebuah unggahan yang viral di media sosial memicu perhatian masyarakat terkait penanganan perkara dugaan pencurian dan penadahan barang elektronik di Kabupaten Simalungun.
Dalam unggahan yang beredar, seorang warga mengaku kecewa atas penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian kasus tersebut.

Pengunggah menyebut bahwa adiknya telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, menurut pengakuannya, terdapat pihak lain yang disebut pernah membeli barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan, tetapi hingga saat ini belum diketahui adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Dalam unggahan tersebut, nama Rani Purba disebut sebagai pihak yang menurut pengunggah pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pembelian sejumlah barang elektronik, antara lain televisi dan pendingin ruangan (AC), yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Ini lah bukti pengakuan pelaku mengenai penadah yang terlebih dahulu membeli barang TV dan AC, tetapi sampai saat ini belum ada dilakukan penangkapan,” tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Selain itu, pengunggah juga mempertanyakan alasan adiknya langsung ditahan, sementara pihak lain yang menurutnya turut disebut dalam keterangan pelaku belum diproses sebagaimana mestinya.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah netizen meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Secara hukum, dugaan penadahan diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seseorang dapat dipidana apabila terbukti membeli, menyimpan, menerima, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi yang beredar dalam unggahan media sosial tersebut.
(Tim-Red)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.