Viral ! Diduga Nikah Siri, Oknum ASN yang Bertugas di KUA Perdagangan Jadi Sorotan Warga.

oleh -128 Dilihat

Simalungun, 23 Juni 2026 – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Sfwn yang diketahui bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dikabarkan diduga telah melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial WP, warga Simpang Pelita, Kelurahan Pematang Kerasaan Rejo.

Informasi mengenai dugaan pernikahan siri tersebut saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan telah menarik perhatian sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan masyarakat, hubungan antara Sfwn dan WP disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga telah dilakukan pernikahan secara agama tanpa melalui pencatatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Sfwn, namun yang bersangkutan belum dapat memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Perdagangan, Kalam Sinaga, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Besok akan saya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut,” ujar Kalam Sinaga kepada awak media.

Masyarakat berharap apabila informasi tersebut benar adanya, maka instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat ASN dituntut untuk menjaga integritas, etika, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Aturan yang Mengatur adalah :

Apabila seorang ASN laki-laki yang telah berstatus menikah melakukan pernikahan lagi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat berpotensi melanggar beberapa aturan, antara lain:

1. PP Nomor 45 Tahun 1990
Tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 ayat (1): Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ASN wajib menjaga kehormatan, martabat negara, pemerintah, dan korps ASN.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila terbukti melakukan perkawinan kedua tanpa izin pejabat berwenang atau melanggar ketentuan disiplin ASN, maka yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, berupa:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pembebasan dari jabatannya.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dalam kondisi tertentu dapat dikenakan pemberhentian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, jika terdapat unsur pemalsuan data administrasi atau pelanggaran lainnya, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih berupa dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Sfwn masih terus diupayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.