*TRAGEDI SADIS DI LAHAT: Anak Diduga Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung, Publik Dibuat Geger*

oleh -67 Dilihat

Jalurlangit.id || Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diguncang tragedi kemanusiaan yang menghebohkan masyarakat. Seorang pria berinisial A.F diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, kemudian memutilasi jasad korban dan berusaha menghilangkan jejak dengan menguburkannya di area kebun milik keluarga.

Peristiwa memilukan tersebut disebut terjadi pada Selasa, 8 April 2026. Korban diketahui berinisial S.A (63), yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama hampir sepekan hingga akhirnya memicu kecurigaan pihak keluarga dan warga sekitar.

Awal terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penggalian tanah di kebun milik korban. Informasi tersebut kemudian mengarah kepada A.F, yang tidak lain merupakan anak kandung korban sendiri.

Petugas bersama warga lalu melakukan pembongkaran di lokasi tanah yang baru ditimbun tersebut. Hasilnya mengejutkan dan membuat geger masyarakat. Aparat menemukan tiga karung plastik yang berisi potongan tubuh manusia yang diduga kuat merupakan jasad korban.

Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi itu sontak menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai tindakan sadis yang sulit diterima akal sehat.
Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun aparat kepolisian dikabarkan berhasil mengamankan A.F untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang beredar menyebut dugaan motif dipicu persoalan ekonomi dan kecanduan judi online jenis slot. Akan tetapi hingga saat ini, informasi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Sementara itu, Polres Lahat hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lengkap kasus tersebut, termasuk kronologi detail, motif pasti, maupun hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Jenazah korban dikabarkan telah dibawa ke rumah sakit untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tindakan mutilasi terhadap jasad korban juga dapat menjadi unsur pemberat dalam proses hukum karena dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan dan mengaburkan identitas korban.

Para ahli hukum pidana menilai bahwa apabila unsur kesengajaan dan perencanaan terbukti, maka pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai dampak negatif kecanduan judi online yang kini semakin meresahkan. Tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dinilai dapat memicu gangguan psikologis, tindakan kriminal, hingga tragedi kemanusiaan yang memilukan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan memberikan hukuman setimpal apabila pelaku terbukti bersalah di muka hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.