*Respons Cepat Kodim 0207/Simalungun, Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Pinggir Sungai Siantar*

oleh -45 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kodim 0207/Simalungun. Melalui gerak cepat Personel Unit Intel Kodim 0207/SML, seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/05/2026).

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personel Unit Intel Kodim 0207/SML langsung bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan observasi mendalam dan ditemukan adanya indikasi kuat aktivitas peredaran narkotika, laporan kemudian diteruskan kepada Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus D.P., S.Sos., M.M.A.S., M.Han., yang selanjutnya memerintahkan pelaksanaan penindakan terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/SML bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.A.W (30), warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dalam penggeledahan itu, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

40 paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,84 gram,
1 unit handphone merek Oppo warna biru,
1 unit power bank merek Robot,
1 buah charger warna putih,
1 buah tas sandang hitam merek Mizuno,
serta uang tunai sebesar Rp20.000.

Usai diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Koramil 03/Siantar Selatan guna pemeriksaan awal dan pengamanan sementara sebelum akhirnya diserahkan kepada Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan cepat jajaran Kodim 0207/Simalungun tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam membantu memerangi peredaran narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan masyarakat.

Secara hukum, kewenangan utama penegakan tindak pidana narkotika memang berada pada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, TNI memiliki kewajiban membantu tugas keamanan negara melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 7 UU TNI disebutkan bahwa TNI dapat membantu tugas pemerintah di daerah, termasuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat apabila diperlukan. Karena itu, langkah yang dilakukan Kodim 0207/Simalungun dinilai sebagai bentuk respons cepat membantu aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan wilayah dari ancaman narkotika.

Peredaran narkoba sendiri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa, memicu tindak kriminal, serta merusak stabilitas sosial masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat. Untuk pengguna narkoba dapat dikenakan pidana penjara dan rehabilitasi. Sementara bagi pemilik, penyimpan, pengedar, maupun bandar narkoba dapat dijerat dengan hukuman mulai dari 4 tahun penjara, 20 tahun penjara, pidana seumur hidup hingga hukuman mati tergantung jenis serta jumlah barang bukti yang ditemukan.

Pasal-pasal yang sering diterapkan dalam perkara narkotika di antaranya:
Pasal 111 tentang kepemilikan narkotika golongan I tanaman,

Pasal 112 tentang memiliki atau menyimpan narkotika bukan tanaman,
Pasal 114 tentang menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika,
serta Pasal 127 terkait penyalahguna narkotika.

Kodim 0207/Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak kriminal lainnya. Sinergi masyarakat dengan aparat keamanan dinilai sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar maupun Kabupaten Simalungun.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor serta ketegasan aparat dalam melakukan penindakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” demikian pesan yang disampaikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.