**
Simalungun | Rapat Harungguan yang digelar di Balai Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/5/2026), berubah menjadi forum pelampiasan kekecewaan masyarakat terhadap buruknya situasi keamanan di wilayah Bandar Masilam dan minimnya respons aparat kepolisian.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB itu dihadiri Camat Bandar Masilam, Babinsa, para Pangulu se-Kecamatan Bandar Masilam, Ketua Maujana, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Namun ironisnya, di tengah banyaknya persoalan hukum dan kriminalitas yang dikeluhkan warga, pihak Polsek Bandar Huluan justru tidak terlihat hadir, bahkan tanpa perwakilan sekalipun.
Absennya aparat kepolisian memicu kemarahan dan kritik tajam dari peserta rapat. Warga menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keresahan masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang maraknya narkoba dan tindak kriminal.
“Kalau rapat yang membahas keamanan masyarakat saja polisi tidak hadir, lalu dimana bentuk perlindungan negara terhadap rakyat? Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya hadir saat ada kepentingan tertentu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat dalam forum.
Sorotan utama dalam rapat itu tertuju pada dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Bandar Masilam yang disebut-sebut sudah sangat meresahkan. Warga bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa identitas para pemain dan bandar diduga sudah diketahui masyarakat luas, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang serius dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Bandar narkoba itu bukan rahasia lagi. Masyarakat tahu, anak-anak muda tahu, bahkan diduga aparat juga tahu. Tapi kenapa masih bebas bergerak? Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu peserta rapat dengan nada kecewa.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena perlahan merusak generasi muda di wilayah Bandar Masilam. Warga khawatir jika situasi ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka kampung-kampung di wilayah tersebut akan semakin dikuasai peredaran narkotika.
Tidak hanya narkoba, masyarakat juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah tindak kriminal lain, seperti kasus pencurian sepeda motor di area masjid yang belum terungkap hingga saat ini, serta maraknya pencurian buah sawit milik warga yang disebut sudah berulang kali dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kritik warga semakin tajam karena mereka menilai aparat kepolisian seolah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan masyarakat kecil. Forum Harungguan yang seharusnya menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan aparat justru tidak dihargai dengan kehadiran pihak kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal di wilayah ini. Karena ketika laporan masyarakat tidak ditindak dan aparat tidak hadir mendengar keluhan rakyat, maka wajar jika kepercayaan publik runtuh,” ungkap tokoh masyarakat lainnya.
Secara hukum, tugas dan tanggung jawab kepolisian telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun kondisi yang dikeluhkan warga Bandar Masilam dinilai berbanding terbalik dengan amanat undang-undang tersebut. Ketidakhadiran Polsek Bandar Huluan dalam forum resmi masyarakat bahkan dianggap sebagai sinyal buruk terhadap lemahnya komunikasi dan rendahnya respons institusi terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat kini berharap Kapolres Simalungun tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang mencuat dalam rapat Harungguan tersebut. Evaluasi terhadap kinerja jajaran Polsek Bandar Huluan dinilai mendesak dilakukan agar institusi kepolisian tidak semakin kehilangan legitimasi dan kepercayaan di mata masyarakat.
Rapat Harungguan di Nagori Bandar Rejo akhirnya menjadi gambaran nyata bahwa masyarakat masih menuntut kehadiran negara yang benar-benar bekerja, mendengar, dan bertindak — bukan sekadar hadir dalam slogan pelayanan publik.(*)







