*Publik Nilai Ada Kejanggalan dalam Jabatan Kapolsek Bandar Huluan, Sikap Bungkam Pemberi Jabatan Dinilai Bentuk Pelecehan terhadap Kritik Masyarakat*

oleh -108 Dilihat

Jalurlangit.id || Simalungun – Gelombang kritik terhadap jabatan Kapolsek Bandar Huluan yang kini dijabat perwira berpangkat IPTU semakin memanas. Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pemberi jabatan hingga saat ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap polemik yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai, sikap bungkam yang terus dipertontonkan oleh pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penempatan jabatan tersebut. Bahkan, sebagian kalangan menyebut diamnya pihak pemberi jabatan sebagai bentuk ketidakmampuan menjawab kritik publik secara terbuka dan profesional.

Padahal, jabatan di institusi penegak hukum bukanlah sekadar formalitas administrasi atau urusan internal semata. Setiap keputusan penempatan pejabat memiliki dampak besar terhadap citra institusi, kepercayaan masyarakat, dan stabilitas pelayanan hukum di wilayah hukum yang dipimpin.

Publik mempertanyakan, mengapa hingga kini tidak ada satu pun pejabat yang berani memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penempatan jabatan tersebut. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya klarifikasi dapat dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi soal siapa yang menjabat, tetapi soal keberanian institusi menjawab pertanyaan masyarakat. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Simalungun.

Kritik masyarakat juga mengarah pada lemahnya implementasi semangat Presisi yang selama ini digaungkan Polri. Sebab dalam praktiknya, ketika muncul sorotan publik terkait kebijakan strategis, yang terlihat justru sikap diam dan tertutup, bukan keterbukaan informasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Lebih tajam lagi, sebagian elemen masyarakat menilai bahwa polemik ini dapat menjadi preseden buruk apabila dibiarkan tanpa penjelasan. Karena masyarakat bisa menilai bahwa jabatan strategis di institusi penegak hukum dapat ditempatkan tanpa transparansi dan tanpa mempertimbangkan persepsi publik terhadap profesionalisme institusi.

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian. Apakah kritik masyarakat dianggap tidak penting? Ataukah memang ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memilih diam agar persoalan ini berlalu dengan sendirinya tanpa perlu memberikan penjelasan kepada publik?

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dari badan publik. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri wajib membangun kepercayaan masyarakat melalui profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

Namun kondisi yang terjadi saat ini justru dinilai bertolak belakang. Masyarakat melihat adanya sikap tertutup yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Ironisnya, di tengah berbagai persoalan sosial dan kriminalitas yang masih menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Simalungun, energi publik justru tersita pada polemik jabatan yang tak kunjung mendapatkan kejelasan. Hal ini dinilai memperlihatkan lemahnya sensitivitas pejabat terkait dalam merespons keresahan masyarakat.

Beberapa elemen masyarakat bahkan mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap polemik tersebut agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah Sumatera Utara.

“Kalau kritik masyarakat terus diabaikan, jangan salahkan publik bila akhirnya muncul anggapan bahwa ada praktik birokrasi tertutup di tubuh institusi penegak hukum,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pihak pemberi jabatan maupun pejabat terkait mengenai polemik yang menjadi perhatian publik tersebut.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.