Propam Polres Simalungun Putus Perkara Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Kuasa Hukum Apresiasi Penanganan Laporan

oleh -96 Dilihat

Keterangan foto.
Adv. Juniarman Manao, SH dan Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H serta bukti Surat Sp2hp Keputusan Kasie Provam Polres Simalungun

SIMALUNGUN — Proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggota Polres Simalungun, AIPDA Freddy M.J Simaremare, akhirnya mendapatkan putusan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polres Simalungun tertanggal 5 Agustus 2026, yang ditujukan kepada pihak pelapor di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pemeriksaan berawal dari laporan polisi dan pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/03/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026, terduga pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Putusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 Ayat (2) huruf i Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikenakan Sejumlah Sanksi
Berdasarkan dokumen yang diterima, oknum anggota Polri tersebut dijatuhi sejumlah sanksi, antara lain:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan;

Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

Penundaan kenaikan pangkat paling singkat selama 1 (satu) tahun;
Penempatan pada Tempat Khusus (PTDH/TKP sebagaimana tercantum dalam dokumen) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Propam
Kuasa hukum Juniarman Manao, S.H. dan Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.
menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Propam Polres Simalungun yang telah memproses laporan tersebut hingga mendapatkan keputusan melalui mekanisme kode etik.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Simalungun atas proses laporan yang telah kami sampaikan hingga akhirnya diputus melalui mekanisme yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, proses tersebut merupakan bentuk nyata bahwa mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri harus terus berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Mereka menilai tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum kebal terhadap aturan.

“Hal ini penting agar tidak ada lagi oknum-oknum penegak hukum yang bermain-main ataupun bertindak curang dalam melaksanakan tugasnya, khususnya ketika memproses perkara masyarakat maupun perkara yang berkaitan dengan penasihat hukum,” tegasnya.

Masyarakat Harus Percaya Hukum Masih Dapat Ditegakkan
Kuasa hukum berharap putusan tersebut tidak hanya menjadi penyelesaian terhadap satu perkara, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjalankan tugas berdasarkan hukum, kode etik, profesionalitas dan rasa keadilan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap proses ini menjadi pembelajaran bersama. Masyarakat harus mendapatkan keyakinan bahwa hukum masih ada dan dapat ditegakkan, termasuk ketika yang dilaporkan adalah oknum aparat penegak hukum sendiri,” katanya.
Mereka juga mengharapkan agar seluruh proses dan pelaksanaan sanksi terhadap oknum tersebut dilakukan sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi kami, yang terpenting bukan persoalan siapa yang benar atau siapa yang salah berdasarkan kedudukan, tetapi bagaimana hukum dan kode etik ditegakkan secara adil. Jika terbukti melanggar, maka harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan KKEP tersebut, kuasa hukum berharap jajaran Polres Simalungun terus meningkatkan pengawasan internal serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.