SIMALUNGUN – Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) mendesak Kapolres Simalungun dan instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas serta operasional JW78 Club & KTV yang berada di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Desakan tersebut muncul menyusul berkembangnya aspirasi masyarakat dan sejumlah elemen pemuda yang menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Sebelumnya, Forum Pemuda Simalungun juga telah meminta aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk merespons keberadaan JW78 Club & KTV serta memberikan tenggat waktu agar dilakukan langkah sesuai kewenangan yang berlaku.
Ketua Persatuan Wartawan Simalungun menyatakan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam memastikan setiap usaha hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan hukum, perizinan, dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kapolres Simalungun bersama Dinas Perizinan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan,izin operasional, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka tempat tersebut harus ditutup,” tegasnya.
PWS menilai bahwa Kota Perdagangan selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjaga kondusivitas wilayah agar tidak menimbulkan keresahan sosial maupun gangguan terhadap ketertiban umum.
Selain meminta pemeriksaan legalitas, PWS juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi di lokasi hiburan malam,termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras tanpa izin, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Desakan serupa sebelumnya juga pernah muncul dari berbagai elemen masyarakat terkait sejumlah THM di wilayah Perdagangan yang dinilai meresahkan warga.
Persatuan Wartawan Simalungun menegaskan bahwa kebebasan berusaha harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi setiap usaha wajib mematuhi aturan. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap usaha yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” lanjutnya.
PWS berharap Kapolres Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Camat Bandar, serta Dinas Perizinan segera mengambil langkah konkret dan transparan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kecamatan Bandar.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola JW78 Club & KTV terkait desakan penutupan tersebut.
Redaksi.






