PENUTUPAN JALAN SM RAJA PERDAGANGAN SAAT PESTA DIDUGA MILIK OKNUM POLISI MENUAI KRITIK TAJAM

oleh -136 Dilihat

Jalurlangit.id || Simalungun,16 mei 2026 Diduga Ada Keterlibatan Anggota Ormas Dalam Pengalihan Arus Lalu Lintas
Perdagangan, Simalungun — Penutupan Jalan SM Raja Perdagangan saat berlangsungnya acara pesta di sekitar HKBP Perdagangan menuai kritik keras dari masyarakat.

Pasalnya, jalan utama yang menjadi akses vital warga tersebut ditutup dan dilakukan pengalihan arus lalu lintas yang diduga melibatkan anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya Simalungun.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa acara hajatan tersebut diduga merupakan milik seorang oknum anggota polisi.

Kondisi ini semakin memicu sorotan publik karena masyarakat menilai penutupan jalan umum demi kepentingan pribadi tidak seharusnya dilakukan secara semena-mena, terlebih apabila melibatkan pihak-pihak yang bukan memiliki kewenangan resmi dalam pengaturan lalu lintas.

Akibat penutupan jalan tersebut, aktivitas masyarakat terganggu dan arus kendaraan mengalami kemacetan. Warga mempertanyakan mengapa kepentingan umum harus dikorbankan demi sebuah pesta, sementara jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat Perdagangan.

Ironisnya, di lapangan disebut-sebut terdapat anggota GRIB Jaya Simalungun yang ikut melakukan pengaturan dan pengalihan arus kendaraan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait dasar kewenangan organisasi masyarakat dalam mengatur lalu lintas di jalan umum.

“Kalau benar hajatan itu milik oknum aparat, seharusnya justru memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah membuat jalan umum seperti milik pribadi,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai tindakan tersebut terkesan arogan dan mencederai rasa keadilan publik.

Sebab apabila masyarakat biasa menutup jalan tanpa izin, maka tindakan tegas biasanya cepat dilakukan. Namun dalam kejadian ini, justru muncul kesan adanya pembiaran karena melibatkan oknum tertentu.

Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas wajib memperoleh izin dari Kepolisian serta harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU Lalu Lintas menegaskan:“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan”

Bahkan Pasal 274 UU Lalu Lintas mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan yang berdampak terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Atas kejadian tersebut, masyarakat mempertanyakan: Apakah penutupan jalan tersebut memiliki izin resmi sesuai prosedur?

Apa dasar hukum anggota organisasi masyarakat ikut mengalihkan arus lalu lintas?

Mengapa jalan utama masyarakat harus dikorbankan demi kepentingan pesta pribadi?

Apakah ada tindakan pengawasan dari pihak terkait terhadap penggunaan jalan umum tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik hajatan yang diduga oknum anggota polisi terkait penutupan jalan tersebut.

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan maupun Kasat Lantas Polres Simalungun juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengalihan arus lalu lintas dan keterlibatan pihak-pihak di lapangan dalam pengaturan jalan tersebut.

Masyarakat meminta Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Simalungun segera memberikan klarifikasi dan evaluasi terhadap penggunaan jalan umum untuk kepentingan acara pribadi agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Warga juga berharap institusi kepolisian tetap menjaga marwah dan profesionalitas, serta tidak membiarkan adanya tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara oknum yang memiliki jabatan atau kedekatan kekuasaan bebas menggunakan fasilitas umum sesuka hati,” tegas warga lainnya.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian masyarakat Perdagangan yang berharap adanya ketegasan, transparansi, dan penegakan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.