Keterangan gambar : Bangunan diduga tanpa IMB dan Ceceran Tanah Timbun di Jalan Garuda Perluasan Kampung Jawa, Pedagangan.
Perdagangan – Pemerintah Kabupaten Simalungun cq Dinas Perizinan Kabupaten Simalungun dinilai lamban dan tidak selektif melakukan koreksi atas beberapa bangunan dan perizinan yang diterbitkan.
Pasalnya, masih terdapat bangunan yang sudah berdiri kokoh dibangun diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan terlihat tanpa plang izin mendirikan bangunan, sehingga menimbulkan keresahan dan berdampak langsung kepada masyarakat sekitaran bangunan tersebut.
Telisik saja salah satu bangunan misterius yang sekarang sedang dibangun di Jalan Garuda, Perluasan Kampung Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pantauan awak media Jalurlangit.id disekitaran Bagunan tersebut Sabtu, tanggal 31/12/2022, sekira pukul 15:00 Wib, terlihat aktivitas beberapa dump truck pengangkut tanah timbun sedang hilir mudik disekitaran bangunan setengah baru tersebut.
Selain itu, aktivitas dump truck pengangkut tanah timbun yang diperuntukkan untuk menimbun bangunan tersebut sangat meresahkan dimana tanah timbun berjatuhan di Jalan aspal dan tidak dibersihkan (Tanah timbun lengket dengan Aspal-red), sehingga masyarakat yang melintas merasa khawatir terjatuh dan mengalami kecelakaan. Namun keresahan yang dialami masyarakat tersebut tidak digubris oleh pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Salah satu warga yang berhasil dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan merasa kecewa atas pemilik bangunan tersebut.
“Kecewa kali kami bang sama pemilik bangunan itu, udah banyak sampah berserakan, ditambah lagi tanah timbun itu berjatuhan diaspal jalan, jadi becek susah kami saat melintas di Jalan Garuda Itu dan Kami juga belum tahu bangunan itu dibangun untuk buat apa? gak ada sosialiasi kepada kami selaku masyarakat yang berdomisili di sekitar sini”, Ucap Cristin Sihotang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga meminta dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Simalungun, Camat Bandar, Lurah Perdagangan III untuk melakukan sidak dilokasi pembangunan gudang tersebut dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).
“Seharusnya, sebelum melakukan aktivitas pembangunan, pemilik lahan yang ingin mendirikan bangunan terlebih dahulu menyiapkan izin bangunan dan fungsinya, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dalam mendirikan bangunan” terangnya.
Pemuda asli kelahiran Kecamatan Bandar yang biasa dipanggil Bang Naga itu menyebutkan, bahwa bangunan-bangunan yang terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan seharusnya dilakukan pembongkaran.
” Bila terbukti bangunan tersebut tanpa IMB, maka sesuai dengan sanksi atas pelanggaran peraturan ini cukup berat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 44 UUBG yang berbunyi: “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana dan pembongkaran, maka kami minta dinas terkait yang berhubungan langsung dengan perizinan untuk melakukan sidak di lokasi bangunan itu” jelas Bang Naga kepada awak media ini, Sabtu 31/12/2022, sekira pukul 16:00 Wib.
Hingga berita ini ditayangkan, management pemilik bangunan gudang dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media terus berupaya meminta keterangan kepada pemilik bangunan dan instansi terkait.
(Caisar Manalu)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media jalurlangit.id, atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.