SIMALUNGUN – Personel Polsekta Tanah Jawa berhasil membekuk para pelaku pencurian di toko kelontong milik Hendro Christian Ritonga (41) warga Pondok Teladan, Nagori Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, yang terjadi Kamis (16/02/2023) pagi.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka tokonya di Tenera Emplasemen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi. Setibanya di toko, ia membuka toko seperti biasanya. Hanya saja, kali ini ia melihat laci uang terbuka dan sejumlah barang dagangan berupa jajanan dan rokok telah hilang dari tempatnya. Akibatnya ia mengalami kerugian cukup besar yakni sekitar Rp 5 juta lebih.
Tak terima atas kejadian tersebut ia membuat pengaduan ke Mapolsekta Tanah Jawa sesuai dengan Nomor Laporan LP/B/37/II/2023/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, korban berharap agar pelaku dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tak butuh lama bagi Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa untuk mencari identitas pelaku, kurang dari 24 jam para pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil diamankan dari kediaman masing-masing. Pelaku diketahui masih dibawah umur yakni DF (16), MIH (17) dan S (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Kapolsekta Tanah Jawa untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Caesar)