Simalungun – Sangat disayangkan atas prilaku yang dilakukan oknum anggota SPK polsek perdagangan AIPTU IL yang terkesan memaksa minta uang kepada masyarakat yang akan buat laporan polisi pencurian, Kamis (01/11/2022) pukul.18.00 wib.
Berawal ada masyarakat melakukan pelaporan berinisial H, bersama saksi H, membawa terduga pelaku pencurian buah sawit miliknya datang ke polsek perdagangan untuk membuat laporan polisi.
Sampai di Polsek Perdagangan, lalu kedua bela pihak melakukan diskusi agar tidak jadi melakukan laporan polisi dan selanjutnya berdamai secara kekeluargaan dan pihak terlapor mengganti kerugian yang di alami oleh pelapor.
Dengan hasil diskusi yang dilakukan oleh kedua bela pihak, pihak pelapor sepakat untuk mau berdamai secara kekeluargaan dengan pihak keluarga terlapor dan mengganti uang kerugian sebesar RP. 2000.000 (dua juta rupiah) kepada korban.
Lalu KA SPK yang piket memberikan contoh surat pernyataan perdamaian kepada keluarga terlapor untuk dibuat surat pernyataan perdamaian hitam diatas putih dengan tulis tangan dan diketahui oleh pihak kepala lingkungan lokasi lahan sawit yang dicuri para terduga pelaku.
Setelah selesai dibuatnya surat pernyataan perdamaian tersebut, kedua bela pihak saling bersalaman tanda bawasanya mereka sepakat berdamai.
Akan tetapi lebih hironisnya oknum anggota SPK polsek perdagangan yang piket AIPTU IL terkesan memaksa pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan uang sejumlah Rp.1 Juta sebagai uang minum atau pengganti kertas.
Saat waktu bersamaan, kedua bela pihak mencoba untuk bermohon kepada Oknum Polisi tersebut agar menerima se ikhlas hati pemberian mereka sebagai pengganti kertas dan uang minum yang disebut IL tersebut, namun kedua bela pihak hanya bisah memberikan RP. 800.000 kepadanya, namun si IL tersebut memaksa pelapor menambahi 200.000 lagi agar genap sejuta.
Atas perbuatan terkesan memaksa minta uang 1.000.000 yang dilakukan Aiptu IL yang saat itu baru selesai menurunkan bendera polsek perdagangan, kedua bela pihak merasa sangat kecewa atas prilakunya dan sementara laporan polisi tidak jadi dibuat karena sudah berdamai kedua bela pihak.
Abang terlapor berinisal C mengatakan bahwa pelapor tidak jadi melaporkan terlapor karena sudah sepakat berdamai, tapi dirinya sangat kecewa atas prilaku oknum polisi polsek perdagangan tersebut yang terkesan memaksa kepada mereka karena memberikan uang Rp. 800.000 tersebut. Tetapi ilham malah menolak dan miminta pelapor untuk menambahi agar genap sejuta.
“Pihak korban kan tidak jadi membuat laporan karena sudah ada kesepakatan berdamai antara kami kedua bela pihak, tapi saya sangat kecewa sekali atas prilaku si ilham itu yang menolak uang Rp. 800.000 yang kami kasih, mala dia meminta kepada nantulang itu untuk menambahi Rp. 200.000 supaya genap sejuta,”Ungkap berinisial C dengan wajah kecewa atas prilaku polisi tersebut.
Pihak terlapor berharap dan bermohon kepada Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolres Simalungun dan Kasi Propam Polres Simalungun untuk menindak tegas oknum polisi anggota SPK Polsek Perdagangan AIPTU IL yang terkesan mengarah ke dugaan pungli, karena telah memaksa minta uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada pelapor dan terlapor.
“Kami keluarga terlapor memohon dan meminta kepada bapak Kapolri,Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolres Simalungun, Kasi Propam Polres Simalungun agar menindak tegas oknum polisi tersebut,”Harapnya abang terlapor.
Kapolsek perdagangan saat dikonfimasi terkait adanya anggota polsek perdagangan yang diduga pungli terhadap masyarakat yang tidak jadi buat laporan polisi mengatakan, akan memanggil personil tersebut karena dirinya baru mengetahui persoalan tersebut.
“Masalah itu saya baru tahu setelah bapak tanyakan, saya akan memanggil yang bersangkutan pak atas kebenarannyakebenarannya, terimakasih atas kiriman bapak,”Jawab Kapolsek dengan membalas pesan WhatsApp konfirmasi.
(Caisar Manalu)