*Masyarakat Soroti Vonis 2 Tahun Terhadap GP Alias Igun, Desak Jaksa Tempuh Banding*

oleh -53 Dilihat

SIMALUNGUN — Putusan terhadap GP alias Igun yang divonis 2 tahun penjara dalam perkara narkotika menuai sorotan dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Simalungun. Vonis tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah tingginya keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Selama ini, nama GP alias Igun disebut-sebut masyarakat kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah Simalungun, sehingga putusan ringan tersebut menimbulkan reaksi publik.

“Masyarakat tentu berharap penanganan perkara narkotika dilakukan secara maksimal dan memberikan efek jera. Karena narkoba sudah sangat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara narkotika, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik, dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Selain itu, masyarakat berharap Kejaksaan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan tersebut apabila dinilai masih terdapat hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun aspek pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

Tidak hanya itu, publik juga meminta adanya pengawasan dan evaluasi dari lembaga terkait terhadap proses persidangan perkara narkotika yang menjadi perhatian masyarakat luas. Hal tersebut dinilai penting demi menjaga marwah lembaga peradilan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan.

“Masyarakat ingin perang terhadap narkoba benar-benar serius. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukuman terhadap kasus narkotika tidak memberikan efek takut bagi pelaku lainnya,” ungkap warga lainnya.

Kasus narkotika sendiri selama ini menjadi perhatian serius masyarakat karena dampaknya dinilai telah menghancurkan banyak keluarga, merusak masa depan generasi muda, serta memicu meningkatnya tindak kriminal di berbagai daerah.

Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.