Medan – “MARGA-SU Meminta Kanwil BPN Sumut agar tidak mengeluarkan/menerbitkan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Simalungun Perihal Permohonan Penitipan Uang Ganti Kerugian (Konsinyasi) Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran Nomor Urut 70 Daftar Nominatif 70 Atas Nama Sahrul Efendi Yang Jumlahnya Mencapai 465.922.230,- Rupiah karena kuat diduga bahwa Sahrul Efendi dan kawan-kawan membuat surat keterangan palsu atas kepemilikan tanah yang harus diganti rugi oleh negara”. 06 Juli 2023.
Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) yang menyampaikan aspirasi dengan berorasi di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Hasanul Arifin Rambe Alias Gopal Ram. Dalam orasinya MARGA-SU menyampaikan dengan tegas agar pihak Kanwil BPN Sumut berhati-hati dalam mengeluarkan/ menerbitkan Surat Rekomendasi terkait upaya yang dilakukan saudara Sahrul Efendi dan kawan-kawan agar bisa menerima/mencairkan Konsinyasi (Uang Ganti Kerugian) atas sebidang tanah dan tanaman yang terkena dampak pengerjaan proyek Jalan Tol Indrapura – Kisaran Propinsi Sumatera Utara.
Gopal menegaskan, jika saja pihak Kanwil BPN Sumut mengeluarkan/ menerbitkan rekomendasi yang bisa menghantarkan saudara Sahrul Efendi menerima uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri Simalungun, maka dapat dipastikan bahwa Kanwil BPN Sumut juga turut serta melakulan pemufakatan jahat dengan membobol Kas Keuangan Negara yang tidak seharusnya diberikan kepada saudara Sahrul Efendi karena pada dasarnya Sahrul Efendi tidak pernah memiliki hak atas tanah di nagori huta parik, kecamatan ujung padang, kabupaten simalungun seluas 6400m persegi yang terkena dampak pengerjaan Jalan Tol Indrapura-Kisaran.
Lanjut Gopal, kami akan segera melaporkan ke pihak kepolisian terkait apa yang kami miliki sebagai barang bukti yang bisa menjerat saudara Sahrul Efendi dan kawan-kawan atas pemufakatan jahat mereka yang ingin mendapatkan keuntungan atas apa yang bukan menjadi hak mereka dengan cara membuat surat keterangan milik atas hak tanah palsu/tidak benar dan menyebabkan timbulnya kerugian kas negara.
Tidak lama menyampaikan orasinya, massa dari MARGA-SU pun diterima dan disambut oleh Bapak Rinaldi perwakilan dari Kanwil BPN Sumut yang kebetulan membidangi pertanahan dan pengerjaan Jalan Tol di Propinsi Sumatera Utara.
Dalam menanggapi atas apa yang menjadi tuntutan MARGASU, Rinaldi mengucapkan terimakasih atas kepedulian dari organisasi masyarakat garuda sumatera utara atas apa yang menjadi temuan kawan-kawan margasu perihal adanya oknum yang sengaja membuat surat keterangan palsu atas hak milik tanah yang dapat merugikan kas negara khususnya dalam berjalannya pengerjaan proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran. Kami dari pihak Kanwil BPN Sumut sudah mendapatkan informasi dan juga mengetahui persoalan yang menjadi tuntutan kawan-kawan dari MARGA-SU, maka dari itu kami pun juga sangat berhati-hati dalam penanganan konsinyasi (Uang Ganti Kerugian) ini khususnya atas nama Sahrul Efendi yang kami ketahui saat ini prosesnya sedang berjalan di pengadilan negeri simalungun.
Kami juga mendukung atas apa yang akan dilakukan Margasu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan kami juga berharap kawan-kawan dari Margasu dapat melampirkan secara tertulis atas apa saja yang menjadi temuan kawan-kawan ke pihak BPN Sumut agar kami bisa lebih mendalami lebih jauh terkait persoalan konsinyasi yang saat ini masih bergulir di pengadilan.
Atas nama badan pertanahan, sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas apa yang sudah disampaikan kawan-kawan dari Margasu dan kami tunggu secara tertulis atas apa saja yang bisa menjadi pertimbangan kami dalam menyikapi persoalan-persoalan pertahanan di Propinsi Sumatera Utara. Tutup Rinaldi.
Sebelum membubarkan diri, massa dari Margasu dan Perwakilan dari Kanwil BPN Sumut sempat mengambil dokumentasi/ berswafoto dengan kalimat penutup dari Ketua Umum MARGASU bahwa mereka akan segera mendatangi Polda Sumut untuk membuat Laporan/Pengaduan Masyarakat.(Red.JL)