KRISIS PENEGAKAN HUKUM DUNIA DAN AKHIRAT: ANTARA KEADILAN MANUSIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN DI HADAPAN TUHAN

oleh -135 Dilihat

Oleh: Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H.

Pemerhati Hukum, Sosial, dan Masyarakat
MEDAN – Penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum dibentuk untuk melindungi hak-hak warga negara, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun, dalam realitas yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, penegakan hukum masih sering menghadapi berbagai persoalan yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk keadilan atau hanya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu?
Fenomena ketimpangan hukum bukanlah isu baru. Masyarakat sering menyaksikan bagaimana hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Tidak sedikit kasus yang menimbulkan persepsi bahwa orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan kekuatan ekonomi lebih mudah memperoleh perlakuan istimewa dibandingkan rakyat biasa.

Di berbagai negara, kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran hak asasi manusia, mafia peradilan, hingga praktik suap dalam proses penegakan hukum masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya dapat diberantas. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mengalami penurunan.

Hukum Dunia yang Tidak Selalu Sempurna
Secara teori, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, suku, agama, jabatan, maupun kekayaan seseorang. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu fondasi negara hukum modern.

Namun dalam praktiknya, hukum dijalankan oleh manusia yang memiliki berbagai keterbatasan. Faktor kepentingan politik, tekanan ekonomi, intervensi kekuasaan, serta lemahnya integritas sebagian aparat penegak hukum sering menjadi hambatan dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

Tidak jarang masyarakat menemukan berbagai kasus di mana:
Pelaku kejahatan berat memperoleh hukuman ringan.

Korban kesulitan memperoleh keadilan.
Proses hukum berjalan lambat dan berlarut-larut.
Penanganan perkara terkesan tebang pilih.

Putusan pengadilan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan.

Krisis Moral dalam Penegakan Hukum
Persoalan terbesar dalam penegakan hukum bukan terletak pada kurangnya aturan perundang-undangan. Indonesia bahkan memiliki ribuan peraturan yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Masalah utama justru terletak pada moralitas dan integritas para pelaksana hukum.

Undang-undang yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila dijalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki kejujuran dan keberanian moral.
Sebaliknya, aturan yang sederhana sekalipun dapat menghadirkan keadilan apabila dijalankan oleh aparat yang memiliki integritas tinggi.

Karena itu, penegakan hukum sejatinya tidak hanya berbicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga menyangkut nilai-nilai:
Kejujuran;
Amanah;
Profesionalisme;
Independensi;
Kemanusiaan;
Keberanian menegakkan kebenaran.
Ketika nilai-nilai tersebut hilang, maka hukum akan kehilangan ruh keadilannya.
Keadilan yang Tidak Selalu Ditemukan di Dunia Sepanjang sejarah umat manusia, terdapat banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa tidak semua pelaku kejahatan menerima hukuman yang setimpal selama hidupnya.

Sebaliknya, tidak sedikit orang baik yang justru mengalami penderitaan, kriminalisasi, bahkan ketidakadilan.
Fakta ini sering memunculkan pertanyaan filosofis:

“Apakah keadilan benar-benar ada?”
Dalam perspektif hukum positif, keadilan memang diupayakan melalui sistem peradilan. Namun sistem tersebut tetap memiliki keterbatasan karena bergantung pada alat bukti, saksi, prosedur, dan kemampuan manusia dalam mengungkap kebenaran.

Tidak semua kejahatan dapat terungkap.
Tidak semua pelaku dapat dihukum.
Tidak semua korban memperoleh keadilan yang diharapkan.

Di sinilah muncul keyakinan yang dianut oleh berbagai agama bahwa terdapat bentuk pertanggungjawaban lain yang lebih sempurna daripada pengadilan manusia.

Hukum Akhirat: Pengadilan yang Tidak Dapat Dihindari
Dalam ajaran agama-agama besar di dunia, terdapat keyakinan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatannya.

Apabila di dunia seseorang masih dapat menyembunyikan kesalahan, memanipulasi fakta, menyuap pihak tertentu, atau menggunakan kekuasaan untuk menghindari hukuman, maka dalam pengadilan Tuhan tidak ada satu pun perbuatan yang dapat disembunyikan.

Semua tindakan manusia akan diperhitungkan secara adil.
Tidak ada:
Rekayasa perkara.
Saksi palsu.
Intervensi kekuasaan.
Suap.
Nepotisme.
Diskriminasi.
Setiap orang akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya berdasarkan apa yang benar-benar dilakukan selama hidup.

Karena itu, banyak tokoh agama dan
filsuf berpendapat bahwa kesadaran akan adanya pertanggungjawaban akhirat merupakan benteng moral yang sangat penting dalam kehidupan manusia.

Penegak Hukum Memiliki Tanggung Jawab Ganda,Hakim, jaksa, polisi, advokat, pejabat pemerintah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum sesungguhnya memikul tanggung jawab yang sangat besar.

Mereka tidak hanya bertanggung jawab kepada:
Negara;
Konstitusi;
Undang-undang;
Atasan dan institusi.
Tetapi juga bertanggung jawab kepada hati nurani dan Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada kehidupan orang lain.
Kesalahan dalam penegakan hukum dapat:
Menghilangkan kebebasan seseorang.
Menghancurkan masa depan keluarga.
Menimbulkan penderitaan korban.
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Oleh sebab itu, jabatan dalam bidang hukum bukanlah sekadar profesi, melainkan amanah yang mengandung konsekuensi moral yang sangat besar.
Masyarakat Juga Memiliki Kewajiban Menegakkan Keadilan
Penegakan hukum bukan hanya tugas aparat penegak hukum.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk:
Menghormati hukum.
Menolak praktik korupsi.
Tidak memberikan suap.
Berani melaporkan kejahatan.
Mengawasi jalannya pemerintahan.
Membela kebenaran secara bertanggung jawab.

Keadilan tidak akan pernah terwujud apabila masyarakat membiarkan pelanggaran hukum terjadi di sekitarnya.
Refleksi untuk Indonesia Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, cita-cita penegakan hukum nasional harus selalu diarahkan pada terwujudnya keadilan yang berlandaskan kemanusiaan dan moralitas.
Bangsa ini membutuhkan aparat penegak

hukum yang:
Bersih.
Berintegritas.
Profesional.
Berani melawan tekanan.
Tidak tunduk pada kepentingan politik maupun ekonomi.

Karena sesungguhnya ukuran keberhasilan hukum bukan hanya banyaknya orang yang dipenjara, tetapi sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penutup
Pada akhirnya, kekuasaan dapat berakhir, jabatan dapat dicabut,dan pengaruh dapat hilang.Namun setiap perbuatan manusia akan meninggalkan jejak pertanggungjawaban.Hukum dunia mungkin memiliki keterbatasan.

Pengadilan manusia mungkin dapat keliru.Tetapi keyakinan akan adanya keadilan Tuhan mengajarkan bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang akan luput dari pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, siapa pun yang diberikan amanah dalam bidang hukum hendaknya tidak hanya takut kepada sanksi dunia, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa setiap keputusan, tindakan, dan perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jika keadilan belum sepenuhnya ditemukan di dunia, bukan berarti keadilan itu tidak ada. Sebab dalam keyakinan banyak manusia, keadilan yang sejati akan menemukan jalannya, baik di dunia maupun di akhirat.”

Penulis:
Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H.
Pemerhati Hukum, Sosial, dan Masyarakat
Advokat dan Pendiri Kantor Hukum Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H. & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.