*KASUS 4 AKTIFIS CAPAI KESEPAKATAN PERDAMAIAN DIRUANG PERSIDANGAN*

oleh -367 Dilihat

Padangsidimpuan, Sidang Kedua Perkara Nomor 4-5/Pid.B/2026/PN.Psp Terdakwa DS, dkk kembali digelar secara Daring/Zoom di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanggal 2 Januari 2026

Adapun agenda persidang dengan kehadiran saksi korban dan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu IIH (korban), saksi – saksi: ICS, RASN, ATS, AKA, dan RK (tidak hadir tanpa alasan).

Pada saat korban memberikan keterangan-nya dalam persidangan ianya mengakui sudah berdamai dengan para terdakwa namun tidak dapat menunjukkan surat asli perdamaian-nya pada saat majelis hakim memintanya.

Berdasarkan hal tersebut majelis hakim yang dipimpin oleh YM.
Aurora Quintina, S.H., M.H. Hakim Anggota Mazmur F. Sinulingga, S.H dan Sera R.S.S, S.H meminta agar Advokatnya terdakwa membuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian Antara Kliennya Denga Korban dan Sidang-pun discors.

Sekitar Pukul 19.00 wib persidangan dibuka kembali oleh Ketua Majelis Hakim lalu dilanjutkan dengan penandatangan surat kesepakatan perdamaian oleh Korban selaku pihak pertama, dan ICS selaku Pihak Kedua dan besok (3/2-2026) JPU diperintahkan Majelis Hakim untuk menandatangankan surat kesepakatan perdamaian tersebut kepada para terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan.

Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian tersebut dengan mengacuh UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 204 Ayat (6) ditambah dengan tidak lagi adanya tuntutan hukum oleh korban kepada para terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan tidak lagi memintai keterangan para saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Persidangan-pun ditunda pada Senin depan tanggal 9 Februari 2026 dengan agenda Tuntutan dari JPU.

Advokatnya terdakwa RHa Hasibuan, dkk berpandangan kliennya sudah berdamai dengan korban dihadapan Majelis Hakim diruang persidangan dan diketahui oleh Majelis Hakim bahkan saksi – saksi korban tidak lagi dimintai keterangan-nya maka hal tersebutlah yang akan disampaikan oleh Advokat-nya terdakwa nantinya sebagai pembelaan bagi kliennya.

Semoga JPU dalam menyampaikan Tuntutan-nya Minggu depan memakai akal sehat tanpa kepentingan apapun.
Jika Tuntutan-nya lain tidak sesuai dengan fakta persidnagan maka tentu sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengambil tindakan hukum apapun sesuai aturan, Tutup RHa Hasibuan. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.