*Kades Bangun Sari Iswahyudi Berhentikan Gamot Secara Sepihak, PH : Pemberhentian Gamot tidak sesuai SOP, Kami tempuh jalur hukum*

oleh -461 Dilihat

Foto : Kades Bangun Sari, Iswahyudi dan bukti surat pemberhentian gamot

Simalungun, Pemberhentian salah satu gamot di Desa Bangun Sari merupakan tindakan kesewenangan dan terkesan faktor dendam pribadi dari Kepala Desa Bangun Sari Iswahyudi.

Pasalnya, Surat Peringatan Ke-3, sekaligus pemberhentian gamot bernomor : 114/349/BS/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 yang diterima oleh Gamot Huta V, Tempe, Kec. Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Desa Nomor : Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Melalui Kuasa Hukumnya Gamot Huta V, Desa Bangun Sari menyebutkan akan menempuh jalur hukum atas tindakan pemberhentian yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Bangun Sari, Iswahyudi.
“Sebelumnya klien kami sudah menerima surat Peringatan Ke-1 dari kepala desa bangun sari, Iswahyudi dimana kami selaku Kuasa Hukum mengirimkan surat keberatan dan mengundang Kepala Desa Iswahyudi untuk hadir guna melakukan klarifikasi dengan bukti-bukti autentik yang telah dilanggar oleh klien kami, Iswahyudi tidak hadir dalam undangan tersebut, lalu dengan arogannya Iswahyudi langsung mengirim surat Peringatan 2 dan 3 sekaligus Pemberhentian kepada klien kami”, ucap Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.

Selanjutnya, Kata Mhd Aliaman H. Sinaga, S.H telah melakukan koordinasi dengan Camat Tanah Datar terkait tindakan Kepala Desa Bangun Sari dan sekelompok warga yang diduga melakukan fitnah, intimidasi terhadap klien kami.
“Untuk poin-poin yang disampaikan warga kepada klien kami, masih di dalami kebenarannya oleh pihak Kepolisian Polres Batu Bara, dan untuk Kepala Desa Iswahyudi yang melakukan Pemberhentian sepihak tanpa melalui SOP, aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka kami harus menempuh jalur hukum;

Kami selaku Kuasa Hukum, meminta untuk semua pihak yang berurusan dengan klien kami, ada namanya praduga tak bersalah maka mari kita sama-sama hormati aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia” ucap Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.

Disisi lain, Camat Datuk Tanah datar telah menyebutkan tidak akan berpihak kepada siapapun dan akan bersikap netral, namun sesuai dengan aturan dan regulasi hukum, kami memberikan surat peringatan pertama atas keributan yang disampaikan oleh warga, akan tetapi untuk surat peringatan ke-3 dan pemberhentian Gamot Huta V, Bangun Sari, Kepala Desa Bangun Sari Iswahyudi belum ada berkordinasi dengan saya.sebut Effendi Camat Datuk Tanah Datar.
(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email jalurlangit.id atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.