Janji Masukkan 173 Orang Jadi PLD, Korban Mengaku Rugi Rp700 Juta, Tiga Orang Dilaporkan ke Polda Sumut

oleh -559 Dilihat

MEDAN — Dugaan tindak pidana penipuan terkait janji perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD) mencuat di Sumatera Utara. Seorang warga bernama Leonardus Ohezatulo Laia melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1179/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam laporan itu, Leonardus mengaku mengalami kerugian hingga Rp700 juta setelah dijanjikan dapat membantu memasukkan sebanyak 173 orang sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Tiga orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AH, SS dan IFF. Salah satu terlapor disebut memiliki keterkaitan dengan kepengurusan salah satu partai politik di Sumatera Utara.

Dijanjikan 173 Orang Bisa Masuk PLD
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu tempat minum di kawasan Medan Estate.

Saat itu, Leonardus bersama saksi Paulus S. Halawa bertemu dengan para terlapor untuk membicarakan mengenai perekrutan tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mendapatkan penjelasan bahwa sebanyak 173 orang dapat dibantu untuk menjadi PLD. Perekrutan tersebut disebut-sebut mendapatkan rekomendasi dari pihak tertentu.

Menurut laporan, salah satu terlapor berinisial AH kemudian menyampaikan bahwa setiap orang yang akan direkrut dikenakan biaya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. AH juga disebut meyakinkan korban bahwa proses tersebut dapat diurus dengan bantuan dua terlapor lainnya, yakni IFF dan SS.

Karena percaya dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang. Rp700 Juta Ditransfer ke Rekening Perusahaan Dalam laporan disebutkan, pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.25 WIB, Leonardus meminta rekannya, Yulianus Lase, melakukan transfer dana sebesar Rp700 juta melalui Bank BNI Cabang Gunungsitoli.

Dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama PT Mega Prime Indonesia (PT MPI) sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Uang tersebut disebut sebagai bagian dari persyaratan pengurusan perekrutan calon PLD sebanyak 173 orang.

Namun, setelah uang ditransfer, perekrutan PLD yang dijanjikan tersebut menurut korban tidak pernah terealisasi.

Korban bersama kuasa hukumnya kemudian disebut telah berupaya meminta agar uang tersebut dikembalikan melalui somasi. Namun, menurut korban, pengembalian dana yang dijanjikan belum juga direalisasikan.

Dilaporkan ke Polda Sumut
Merasa dirugikan, Leonardus akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima laporan.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut, Leonardus mengatakan dirinya berencana mendatangi Polda Sumut untuk bertemu dengan penyidik.

“Izin, kami Senin (10/8/2026) ke Polda Sumut jumpai penyidiknya. Nanti saya sesuaikan waktu luang ya Bang,” ujar Leonardus, Minggu (9/8/2026).

Polda Sumut: Laporan Sedang Diproses
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengenai penanganan laporan tersebut menyatakan bahwa perkara masih dalam proses.

“Laporan tersebut sedang diproses,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari AH, SS maupun IFF mengenai tuduhan yang dilaporkan kepada mereka. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.