Keterangan photo photo hanya ilustrasi
BATU BARA, 8 Agustus 2026 — Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta terhadap seorang pedagang kain di Kabupaten Batu Bara yang dikaitkan dengan proses klarifikasi perkara di lingkungan Satreskrim Polres Batu Bara mendapat sorotan serius dari Persatuan Wartawan Simalungun (PWS).
Sorotan tersebut mencuat setelah pedagang kain Yudi Liansyah, Kiki Fashion, mengungkapkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang setelah dirinya dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait perizinan bangunan dan usaha.
Berdasarkan keterangan Yudi yang diberitakan Tribun Medan, awalnya sejumlah anggota polisi mendatangi tempat usahanya dan menanyakan mengenai izin bangunan serta izin usaha.
Selanjutnya, Yudi menerima surat klarifikasi dari Satreskrim Polres Batu Bara dan kemudian bertemu dengan seorang anggota polisi berinisial AIPDA HG.
Yudi mengaku dirinya kemudian mengalami sejumlah komunikasi yang menurut pengakuannya mengarah pada permintaan uang. Ia menyebut sempat memberikan uang Rp1 juta, namun uang tersebut disebut ditolak.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika Yudi mengaku diarahkan bertemu dengan seorang atasan. Menurut pengakuannya, di ruangan tersebut ditunjukkan selembar kertas berisi sejumlah nama anggota dan kemudian dituliskan angka Rp50 juta sebagai nominal yang diminta.
Yudi mengaku menolak permintaan tersebut.
PWS: Jangan Ada Ruang bagi Praktik “Uang Damai” dalam Penegakan Hukum
PWS menilai, apabila seluruh keterangan tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa.
“Kalau benar ada anggota Polri yang menggunakan kewenangan penyelidikan atau proses hukum untuk menekan masyarakat kemudian meminta sejumlah uang, ini sangat serius. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru merasa takut ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas PWS.
PWS meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Propam dan pengawasan internal Polri tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengakuan korban.
Menurut PWS, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa antara lain:
surat panggilan atau surat klarifikasi;
CCTV di lingkungan kantor apabila tersedia;
k
omunikasi antara korban dengan pihak yang memanggil;
rekaman percakapan atau bukti elektronik yang dimiliki korban;
keterangan saksi;
alur pemeriksaan terhadap korban;
siapa saja anggota yang menangani perkara tersebut;
serta dugaan aliran uang apabila memang terdapat transaksi.
PWS: Jangan Sampai Kasusnya Hanya Berakhir dengan Pemeriksaan Internal
PWS juga mengkritik keras apabila dugaan tersebut nantinya hanya diselesaikan secara internal tanpa membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
“Polri sedang membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota, harus ada transparansi. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, proses sesuai hukum dan kode etik. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujar PWS.
PWS menegaskan bahwa permintaan uang oleh aparat penegak hukum dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, apabila terbukti, merupakan persoalan yang sangat serius karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
PWS Desak Kapolri Turunkan Tim dan Periksa Seluruh Pihak
PWS mendesak Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut dan meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada anggota yang disebut secara langsung, tetapi juga kepada pejabat atau atasan yang namanya muncul dalam pengakuan korban.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, jangan hanya satu anggota yang diperiksa. Semua harus diperiksa secara proporsional. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, dan untuk kepentingan siapa uang itu diminta harus terang,” tegas PWS.
PWS juga meminta korban diberikan ruang untuk menyampaikan seluruh bukti dan keterangannya kepada Propam maupun penyidik yang independen agar tidak muncul kekhawatiran mengenai konflik kepentingan.
Jika Terbukti, PWS Desak PTDH
PWS secara tegas meminta agar apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat dan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka anggota yang terbukti bersalah diproses secara pidana dan etik, termasuk mempertimbangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin semua anggota Polri dicap buruk hanya karena ulah segelintir oknum. Justru karena itu, oknum yang terbukti mencoreng institusi harus diberikan sanksi tegas. Bila memenuhi unsur pelanggaran berat dan berdasarkan proses pemeriksaan dinyatakan bersalah, PTDH harus menjadi konsekuensi yang layak dipertimbangkan,” kata PWS.
Kritik PWS: Jangan Jadikan Surat Klarifikasi sebagai Alat Menekan Masyarakat PWS juga memberikan kritik terhadap pola penegakan hukum yang berpotensi membuat masyarakat merasa terintimidasi.
Menurut PWS, pemanggilan atau klarifikasi oleh aparat merupakan kewenangan yang harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Namun kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan, menakut-nakuti, apalagi meminta keuntungan pribadi.
“Surat klarifikasi bukan surat untuk mencari uang. Kewenangan penyelidikan bukan kewenangan untuk meminta uang. Kalau seseorang memang diduga melakukan pelanggaran hukum, proses saja berdasarkan bukti dan aturan. Jangan persoalan hukum diselesaikan dengan angka yang ditulis di atas selembar kertas,” tegas PWS.
PWS meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batu Bara segera memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap seluruh institusi kepolisian.
PWS: Hukum Harus Tajam kepada Oknum, Bukan kepada Rakyat Kecil
PWS menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan aparat yang profesional, transparan dan berintegritas.
“Rakyat datang kepada polisi untuk mencari perlindungan dan keadilan. Jangan sampai rakyat justru merasa harus menyiapkan uang ketika berhadapan dengan aparat. Kalau benar ada oknum yang melakukan pemerasan, jangan dilindungi karena seragamnya. Justru seragam itu harus dijaga kehormatannya,” pungkas PWS.
PWS berharap kasus tersebut segera mendapat perhatian serius dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, Bid Propam Polda Sumut dan pihak terkait lainnya.
Catatan redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini merupakan berdasarkan pengakuan pihak yang disebut sebagai korban dan pemberitaan media. Kebenaran materiil serta ada atau tidaknya tindak pidana maupun pelanggaran etik tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan.





