Gila..!! Kantor Desa Mekar Jaya Kec.Manis Mata Saat Jam Kerja Kades Diduga Jarang Masuk Kantor

oleh -35 Dilihat

Jalurlangit.id | Ketapang Kalbar – Beredar informasi masyarakat di wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalbar,Soal lemahnya pelayanan publik terhadap kepentingan masyarakat sekitar dikarenakan sang kepala Desa jarang masuk kantor dan kantor Desa tersebut sering kosong.

Adanya informasi yang beredar tersebut tim gabungan awak media dan LSM mencoba menelusuri keluhan masyarakat pada saat jam kerja dari hari Rabu,Kamis,Jumat teryata emang benar adanya kantor desa tersebut kosong tidak ada satu pun pegawai didalam kantor tersebut.

Apa yang di keluhkan masyarakat tentang pelayanan publik perangkat Desa dan Kepala.Desa ucap salah satu penjaga yang engan menyebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan yang berada di kantor Desa saat di tanya oleh tim gabungan awak media serta LSM mengatakan kalau pak Kades Jarang Masuk Kantor selama ini kecuali ada hal penting cetus sang penjaga kantor Desa…

Dengan adanya informasi dari sang penjaga kantor Desa tim gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa via cet WhatsApp sang pak Kades sampai saat berita ini diterbitkan Sabtu 19 Oktober 2024 pak kades tidak menjawab cet WhatsApp tim awak media.

Tidak sampai di situ tim gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu staf kantor Desa kebetulan menjabat sebagi Bendahara melalui cet WhatsApp bapak Ujang mengatakan maaf saya lagi di Ketapang urus istri melahirkan hubungi aja pak kades ucap Ujang lewat cet WhatsApp menjawab dan tim gabungan menjawab kalau pak kades dak mau balas wa serta angkat telpon.

Dalam peraturan Kepala Desa Mekar Jaya diduga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebab Kepala Desa jelas menurut keterangan Masyarakat sering sekali tidak masuk kantor dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang desa yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku pada tanggal 25 April 2024.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rujukan dalam berbagai hal, seperti: Pembangunan desa, Penataan dan tata kelola desa, Pemberdayaan desa, Pembinaan desa, Pembangunan wilayah perdesaan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang pemilihan kepala desa, di antaranya:
Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
Penduduk desa yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah pada hari pemungutan suara ditetapkan sebagai pemilih
Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota

Selain UU Nomor 6 Tahun 2014, ada juga beberapa peraturan menteri terkait desa, seperti:
Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa
Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa
Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa

Patut ada dugaan penyimpangan dana Des terjadi di wilayah Desa Mekar Jaya kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang,tim gabungan awak media minta APH segera audit Kades Mekar Jaya.(Red.JL)

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media dan LSM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.