Jalurlangit.id | Kabupaten Malang – sukar menyampaikan Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Netralitas Kepala Desa menjadi isu krusial, adanya dugaan kuat keterlibatan kepala desa di Kabupaten Malang cukup signifikan baik dalam kampanye hitam maupun pemberian dukungan kepada calon kepala daerah khususnya calon kepala daerah pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024 di wilayah Kabupaten Malang.
Anton ungkapankan Meskipun undang-undang Pilkada dan undang-undang desa mengharuskan kepala desa bersikap netral namun demi kepentingan-kepentingan terselubung pengendalian kepala desa cukup signifikan dan susah untuk bisa dibuktikan atas ketidak netralitasnya bahkan bawaslu di periode kali ini, belum kelihatan taring yang sesuai marwahnya.
Bawaslu Kabupaten Malang hanya bisa buang- buang anggaran besar untuk bimtek, rapat koordinasi dengan berbagai kegiatan tentang penangan pelanggaran kode etik, administrasi dan pidana, tapi sampai saat ini, sukar mengungkapkan bawasanya di medsos Bawaslu tidak ada satupun yang di public terkait hasil kerja pengawasan terhadap pelanggaran kepala desa, ASN, dan pejabat daerah.
“Mungkin selanjutnya bawaslu akan ada hasil penangan pelanggaran tapi hanya sekedar banner yang dipaku dipohon atau banner yang dipasang depan masjid”.
Efendi saat ini yang dikejutkan dengan dugaan sementara tempat AKD (Asosiasi Kepala Desa) di kabupaten Malang dijadikan tempat alat peraga kampanye nomor urut 01 Salaf (Sanusi-Latifah), hal ini sangat mencerminkan bobroknya demokrasi tang dipimpin oleh lembaga yang tidak mengutamakan keadilan dan kepentingan masyarakat secara umum. Disisi lain Bawaslu Kabupaten Malang seakan kecolongan dengan kejadian tempat AKD yang penuh dengan banner pasangan calon nomor urut 01
lengkap dengan kayunya.ujar efendi
Hal tersebut menggambarkan kepala desa se-Kabupaten Malang atau yang terkumpul di dalam AKD sudah tidak memiliki netralitas, jelas memberikan bukti dukungan terhadap salah satu paslon, ini dapat merugikan salah satu calon Bupati dan wakil bupati serta bertentangan dengan undang-undang yang sudah diundangkan.
Berdasarkan Pasal 34 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam pencalonan kepala desa tidak diusulkan oleh parpol.
“Oleh karena itu efendi seharusnya, kedudukan kepala desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun”.
Netralitas kepala desa diperkuat dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mengatur larangan kepala desa terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepala desa betul betul ditegaskan untuk tetap dalam kondisi netral sebagaimana diatur didalam pasal 60 Ayat 1. Huruf b. bahwa dilarang, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan.(tim)