*Filsafat Hukum: Ketika Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Sekadar Bunyi Pasal*

oleh -262 Dilihat

Oleh:
Mhd. Aliaman Hamonangan Sinaga, S.H.
Advokat dan Pemerhati Hukum dan Sosial Kemasyarakatan

Di tengah derasnya perkembangan hukum di Indonesia, masyarakat sering kali mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum benar-benar telah menghadirkan keadilan, atau justru hanya menjadi alat untuk menegakkan aturan tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya membawa kita pada kajian yang lebih mendalam, yakni filsafat hukum. Berbeda dengan ilmu hukum yang mempelajari norma dan peraturan, filsafat hukum mengajak kita memahami hakikat hukum itu sendiri, mengapa hukum harus ada, untuk siapa hukum ditegakkan, dan apa tujuan akhirnya.

Hakikat hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis dalam undang-undang. Hukum lahir untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, melindungi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Aristoteles pernah menyatakan bahwa tujuan utama hukum adalah keadilan. Pemikiran tersebut tetap relevan hingga saat ini. Sebab, hukum yang kehilangan nilai keadilan akan kehilangan makna sebagai pelindung masyarakat.

Di sisi lain, Hans Kelsen melalui teori positivisme hukumnya menekankan pentingnya kepastian hukum. Menurut pandangan ini, hukum harus ditegakkan sebagaimana tertulis agar tercipta keteraturan dalam kehidupan bernegara. Namun, dalam praktiknya, kepastian hukum tanpa keadilan dapat melahirkan ketidakpuasan bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Gustav Radbruch kemudian menawarkan keseimbangan melalui tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai tersebut tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan dalam setiap proses penegakan hukum.

Dalam konteks Indonesia, filsafat hukum memiliki kedudukan yang sangat penting karena sistem hukum nasional dibangun di atas nilai-nilai Pancasila. Artinya, hukum Indonesia tidak boleh hanya mengejar kepastian semata, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat sering menilai hukum berdasarkan hasil akhirnya. Ketika pelaku kejahatan bebas karena celah prosedur, atau ketika masyarakat kecil menerima hukuman yang lebih berat dibanding pelaku kejahatan besar, muncul anggapan bahwa hukum telah kehilangan rasa keadilan. Kondisi seperti ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari hati nurani.

Filsafat hukum mengajarkan bahwa hakim, jaksa, advokat, penyidik, maupun seluruh aparat penegak hukum tidak hanya bertugas menerapkan aturan, tetapi juga menjaga nilai-nilai keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang baik bukan hanya yang sesuai prosedur, melainkan juga mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebagaimana dikatakan oleh filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Filosofi tersebut mengingatkan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar mempertahankan formalitas.

Pada akhirnya, filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan bermartabat. Sebuah negara hukum tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang lengkap, tetapi juga membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas, berani menegakkan keadilan, dan tidak kehilangan nurani dalam menjalankan kewenangannya.

Ketika keadilan, kepastian, dan kemanfaatan berjalan seiring, di situlah hukum memperoleh kehormatannya. Namun apabila hukum hanya menjadi kumpulan pasal yang diterapkan tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan, maka hukum akan kehilangan ruhnya sebagai penjaga keadilan bagi seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.