*Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sepanjang Sungai Bah Bolon Jadi Sorotan, APH dan Dinas Perizinan Dinilai Lakukan Pembiaran*

oleh -107 Dilihat

Foto hanya ilustrasi

Simalungun – Aktivitas pengerukan pasir yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Bah Bolon, khususnya di wilayah Kampung Simponi, Kucingan, dan Perdagangan II, Kecamatan Bandar dan Bandar Masilam, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang disebut berlangsung cukup lama itu dinilai telah merusak lingkungan, mengancam ekosistem sungai, serta memicu keresahan warga akibat lemahnya pengawasan dari aparat terkait.

Masyarakat menilai aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan armada pengangkut pasir terus berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi yang membidangi pengawasan pertambangan dan perizinan.
“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, kenapa aktivitas itu bisa terus berjalan? Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivitas tambang pasir di sepanjang Sungai Bah Bolon dikhawatirkan dapat memperparah abrasi bantaran sungai, merusak struktur alam, mengganggu lahan pertanian warga, hingga berpotensi menyebabkan banjir di musim penghujan. Selain itu, lalu lintas truk pengangkut pasir juga disebut merusak badan jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kritik Keras terhadap APH dan Dinas Perizinan.

Publik mempertanyakan keseriusan APH dalam melakukan penindakan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut. Sebab, kegiatan pengerukan pasir dinilai bukan aktivitas kecil yang sulit terdeteksi, melainkan dilakukan secara terbuka dan menggunakan alat berat.

APH dan dinas terkait dinilai tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat tanpa melakukan tindakan nyata di lapangan. Jika aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.

Dinas yang membidangi perizinan dan pengawasan pertambangan juga didesak segera turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun investigasi lapangan terhadap seluruh aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku usaha ilegal yang diduga merusak lingkungan dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam secara melawan hukum,” tegas warga lainnya.

Diduga Melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Minerba.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Pasal 98 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Masyarakat Minta Penindakan Tegas
Masyarakat berharap pemerintah daerah, APH, serta instansi pengawasan pertambangan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penertiban dinilai penting dilakukan demi menjaga kelestarian Sungai Bah Bolon dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Warga juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang pasir di kawasan Bandar, Bandar Masilam, Kampung Simponi, Kucingan, dan Perdagangan II, termasuk memeriksa legalitas izin operasi, dokumen lingkungan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan pasir di sepanjang Sungai Bah Bolon tersebut.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.