*Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanah Perjuangan, Warga Desak Pengusutan Jaringan dan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat*

oleh -149 Dilihat

Foto hanya Ilustrasi

SIMALUNGUN – Warga Pasar 1A Tanah Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dihebohkan dengan penangkapan seorang pria bernama Dani yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut), Rabu sekitar pukul 16.20 WIB.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, penangkapan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di kawasan Pasar 1A Tanah Perjuangan. Saat proses penindakan berlangsung, Dani disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas dikabarkan melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelariannya sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Memang terdengar suara letusan saat penangkapan berlangsung. Kami melihat petugas melakukan pengejaran dan akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Penangkapan tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena lokasi yang menjadi tempat penangkapan selama ini disebut-sebut warga sebagai salah satu titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Warga setempat mengaku bahwa aktivitas dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Mereka menyebut nama Dani dan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Angga alias Anggek sebagai pihak yang selama ini diduga kerap menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mempertanyakan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama. Menurut mereka, terdapat informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kedekatan para pelaku dengan oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.

“Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas siapa saja yang berada di belakang jaringan tersebut, termasuk apabila ada dugaan keterlibatan oknum aparat,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga bahkan mengaku sering melihat sejumlah pihak keluar masuk lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran narkotika tersebut. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar seluruh informasi yang berkembang di lapangan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara tersebut disambut antusias oleh warga sekitar. Sejumlah warga yang berada di lokasi bahkan meluapkan rasa haru dan kekesalannya terhadap maraknya dugaan peredaran narkoba yang selama ini mereka nilai telah meresahkan lingkungan mereka.

Menurut keterangan warga, selama ini mereka merasa kecewa karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut seolah berlangsung tanpa tindakan yang tegas. Kekecewaan itu semakin besar karena terdapat dua anggota polisi yang diketahui berdomisili di kawasan Pasar 1A Kelurahan Perdagangan III dan dekat dengan Markas Polsek Bandar Huluan , sehingga masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut tidak segera terungkap.

Saat proses penangkapan berlangsung, sejumlah warga dikabarkan berteriak histeris mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang turun langsung melakukan penindakan.

“Terima kasih Bapak Polisi Polda Sumatera Utara, terima kasih Bapak Kapolda sudah turun menangkap pelaku narkoba itu,” teriak sejumlah warga yang menyaksikan langsung proses penangkapan tersebut.

Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan Dani semata. Warga meminta aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Dani disebut mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang mantan residivis narkoba yang namanya sudah DPO atas penangkapan Muhammad Anggi Pratama Sinaga, Adi Sihotang tempo hari, ia bernama Danu yang diduga merupakan pemasok narkotika di wilayah Kecamatan Bandar. Informasi tersebut tentunya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Warga juga berharap aparat segera menangkap pihak-pihak lain yang selama ini namanya disebut dalam berbagai informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar apabila ditemukan bukti yang cukup.

Peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku peredaran gelap narkotika dapat dikenakan ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup hingga pidana mati untuk jenis tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya keterlibatan anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka yang bersangkutan tidak hanya dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana umum dan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.

Masyarakat Kecamatan Bandar berharap pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang selama ini meresahkan warga serta merusak masa depan generasi muda. Mereka juga meminta agar seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan siapa pun dalam jaringan tersebut diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas yang menunggu langkah lanjutan dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam mengembangkan perkara dan mengungkap jaringan yang diduga terlibat di belakang para pelaku lapangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara maupun Polsek Bandar Huluan terkait kronologi lengkap penangkapan, jumlah barang bukti yang diamankan, serta perkembangan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.