*Disinyalir Jadikan Pasokan Setoran, Kasat Reskrim & Kanit Tipiter Polres Batu Bara Enggan Berantas Tambang Ilegal Galian C, Benarkah?* 

oleh -534 Dilihat

Batu Bara 6 Januari 2025

Berpedoman pada Regulasi Terbaru, Tanah Uruk merupakan Pertambangan Batuan dan dikenal dengan Galian C, selanjutnya pihak pengelola harus memiliki Izin resmi, dan menjadi poin penting berkaitan dengan bentuk pelanggaran Usaha Tambang Tanah Uruk. 

Sedangkan untuk Dasar Hukum & Perizinan merupakan perubahan terminologi dalam istilah Galian.C yang  secara resmi telah diganti menjadi Pertambangan Batuan dan sesuai UU No. 3 Tahun 2020.

Untuk penambangan dan penjualan Tanah Uruk, harus dipastikan memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewenangan untuk penerbitan izin sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sedangkan larangan jual beli Tanah Uruk dari Usaha  Tambang Ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan material tambang tanpa izin secara jelas dan sah merupakan perbuatan tindak pidana.

Bahkan sanksi pidana berikut denda bagi pelaku tambang tanah urug ilegal atau galian.c tentu dapat dijerat dengan pasal yang cukup berat sesuai dengan UU Minerba, dengan Pidana Penjara, paling lama 5 tahun atau denda materil s/d Rp100 miliar.

Tidak hanya itu sanksi bagi penadah atau pihak penampung, pembeli, atau pengolah hasil dari tambang ilegal, menjadi proyek konstruksi dengan menggunakan Tanah Uruk Tanpa Izin, dapat juga diancam pidana yang sama.

Bahkan dampak dari pengawasan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sebab, tambang tanah uruk ilegal, jelas dapat menimbulkan polusi, bahkan kerusakan jalan disebabkan lintasan truk over kapasitas dan dapat berisiko pada tanah longsor dikarenakan tidak ada dokumen lingkungan (UKL/UPL).

Berkaitan dengan penambangan tanah Uruk 2025 di Desa Sember Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan Di Desa Antara, Dusun Pulau Putri, Kecamatan Lima Puluh, seharusnya APH Polres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani Dwi Putra.S.T.K, S.IK, MH bersama Kanit IV Tipiter Ipda M. Alif, Z.G. S.Trk dapat memberikan tindakan sesuai dengan UU yang berlaku, bukan diam seribu bahasa seolah memang ada apa dengannya.

Selanjutnya, bagaimana dengan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan. SH.MH mungkinkah tidak mendapat laporan dari bawahan ? atau dengan Kasat Reskrim berkolaborasi dengan Kanit Tipiter untuk melegalkan Tambang Galian.C demi untuk meraup keuntungan uang setoran dari pihak pengelola ? Bilapun dugaan tersebut benar, artinya Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban diatas kerakusan dari tikus berseragam.

Menyikapi hal ini, Kapolres Batu Bara dan Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap instansi yang tersebut diatas.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.