Simalungun || LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Simalungun bersama sama mendesak Aparat Penegak Hukum dan Insatansi terkait di Propinsi Sumatera Utara segera menghentikan kegiatan Galian C (Quary) yang diduga illegal yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan Tol Trans Sumatera di,Kecamatan Bandar Masilam,Kabupaten Simalungun.
LBH BaraJP Simalungun dan LSM LRR Simalungun sebelumnya telah melayangkan surat terkait izin galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar,aktifitas penggalian tanah urug dikarenakan menggunakan akses Daerah Aliran Sungai (DAS).
Atas pengakuan disampaikan oleh Ibu Supriani Chaniago,bahwa pemerintahan Desa Bandar Rejo tidak ada masalah dengan kegiatan penggalian tanah urug tersebut karena tidak merugikan PAD,namun patut di pertanyakan bagaimana cara membayar PAD dengan kegiatan penggalian tanah urug illegal,pasal nya surat izin galian c yang di miliki oleh ibu Supriani Chaniago dengan No : 1270/MB.03/DJB/WIUP/2022 tertanggal 30 April 2022,dengan Kode Wilayah : 1112085192022022 masih sebatas pengajuan,sebab di dalam surat izin tersebut berbunyi sebagai berikut ;
1. Pemberian WIUP batuan komoditas tanah urug ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.
2. Dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat persetujuan pemberian WIUP batuan ini diterima, CV.Mitra Nanggara Bayu harus ;
a. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara QQ CV.Mitra Nanggara Bayu dengan besaran jaminan Rp.6.130.500,00 (enam juta serratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) dan,
b. Menyampaikan permohonan izin usaha pertambangan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tembusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara disertai dengan kelengkapan persyaratan.
3. Apabila CV.Mitra Nanggara Bayu tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatas,maka CV.Mitra Nanggar Bayu dianggap mengundurkan diri serta biaya pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah dan WIUP yang telah diberikan menjadi wilayah terbuka.
Namun di ketahui sampai saat ini ternyata sdri Suprisni Chaniago selaku pemilik CV.Mitra Nanggara Bayu belum melengkapi segala persyaratan kelengkapan untuk izin galian C teresebut.dan kenyataan nya ternayata sdri Ani tanpa ada surat izin yang dimaksud sudah berani melakukan kegiatan Penggalian Tanah Urug.atas kejadian ini pihak pemerintahan Bandar Masilam mengatakan bahwa tidak ada masalah di karenakan tidak merugikan PAD “ujar Ani”.
Sementara ditempat yang terpisah,sdr Soedarso melakukan kegiatan Penggalian Tanah Urug yang melintasi Daerah Aliran Sungai yang difasilitasi oleh PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PP.Induk) yang mana didalam surat izin milik sdr Soedarso dilarang melintasi DAS karena merusak ekosistem, yang seharusnya CV.Anugrah Lias Baru atas nama Soedarso melintas di lokasi jalan pekerbunan PT.PP.LONSUM.Tbk Bahlias Estate, dan untuk AMDAL atau UKL/UPL.
Dalam kejadian ini,patut pula kita curigai adanya dugaan Suap ataupun Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Bandar Masilam dalam hal ini dari Kecamatan Bandar Masilam sampai dengan Desa terkait,dikarenakan terjadinya pembiaran dari praktik penggalian tersebut sangat jelas merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Simalungun dikarenakan adanya KONSPIRASI antara Pemerintah Bandar Masilam dengan PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Oknum) dan PT.HUTAMA KARYA (Oknum).
MARK UP data terkait laporan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Simalungun, apa lagi dapat dilihat dari percapakan WA Ibu Rini selaku KUPTD Bandar Masilam bahwasanya Izin yang belum bayar PAD adalah izin yang Legal atas nama Aulia, dan diwaktu bersamaan team berhasil mengkonfirmasi kepada Bapak Aulia selaku pemilik Pertambangan Tanah Urug, sesuai keterangan beliau bahwasanya untuk pembayaran PAD sudah menjadi tanggung jawab Vendor sesuai kontrak yang disepakati Bersama, dari sini muncul pertanyaan……? kepada Pemerintahan Bandar Masilam bahwasanya Pertambang Tanah Urug yang tidak memiliki izin(diluar kordinat) sudah bayar PAD, bagai mana Pengusaha yang tidak memiliki izin(diluar kordinat) bayar PAD Kabupaten Simalungun…………?
Ketua LBH Bara JP Kab.Simalungun dan Ketua LSM LRR Kab.Simalungun akan menyampaikan secara tersurat dugaan Praktik Suap dan Pungli ini kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan dari masyarakat,saat ini sdri Supriani Chaniago beserta tim nya sedang mengumpulkan Surat Kuasa Pengolaan Tanah dari masyarakat-masyarakat yang tanahnya menjadi proyek galian tanah urug,dan hal ini semakin menimbulkan kecurigaan,karena dalam hal pengurusan izin galian tanah urug (Galian C) harus pula melampirkan surat kuasa dari masyarakat, kenapa baru sekarang yang bersangkutan mengumpulkan surat kuasa tersebut, sementara kegiatan penggalian tanah urug sudah berjalan sampai saat ini dari tanggal pengajuan izin di atas.
Setelah surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dilayangkan sebanyak 2 Kali dari LBH Bara JP Kab,Simalungun dan LSM LRR Kab.Simalungun,dan juga sudah dilakukan pemeriksaan (mengambil keterangan) di DIRESKRIMSUM Unit 4 Polda SUMUT pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022, pukul 11.00 Wib,sampai sekarang belum ada juga penindakan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum atas Kegiatan Penggalian Tanah Urug di Kecamatan Bandar Masilam yang di Kelola oleh sdri Supriani Chaniago (CV.Mitra Nanggar Bayu), sdr Soedarso (CV.Anugrah Lias Baru) dan samapai saat ini kegiatan Penambangan Tanah Urug yang diduga Tidak memiliki izin(diluar Kordinat) semakin merajalela yang saat ini Pertambangan tersebut dikelola oleh PT.DUTA dan PT.MADUMA. terkesan di AMININ/didukung PT.HUTAMA KARYA selaku MENKON dan PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN selaku SUBKON padahal jelas para pengusaha sudah jelas melanggar UUD.
Dengan adanya kegiatan ini kami selaku LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Kab.Simlungun mengharapkan Kepada Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo, KAPOLRI, MENTRI LINGKUNGAN HIDUP, MENTRI BUMN, DPR RI, GUBERNUR SUMUT, KAPOLDA SUMUT, BUPATI SIMALUNGUN, DPRD SIMALUNGUN dan KAPOLRES SIMALUNGUN agar dapat segera menindak lanjuti.
Tindakan pidana melakukan pertambangan tampa izin :
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatanya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termaksuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tampa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Ekssistensi pasal ini tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara, sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.
Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di tahapan Eksplorasi :
Dalam memperoleh perizinan, terdapat prosedur – prosedur yang tentu harus diikutin dengan tertib oleh para pelaku usaha.tidaklah diperbolehkan adanya potong Kompas atau pedomani prosedur yang ada. Sebagai contoh pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba tidak melakukan tahapan berikutnya, yakini operasi produksi, tampa seizin pemerintah. Tindakan potong Kompas tersebut pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Tidak main – main perbuatan ini diancam pidana penjara 5(Lima)tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan,karena tidak adanya Tindakan apapun dari APH dan pihak /instansi terkait setelah Surat DUMAS dilayangkan oleh LBH Bara JP Simalungun dan LSM LRR Kab Simalungun sebanyak dua Kali dan diminta kepada APH diminta ketegasan tangkap dan sidik Para Pengusaha Pertambangan Tanah Urug yang telah melanggar aturan Perundang – undangan jika tidak dilakukan Tindakan Hukum kepada para Pengusaha dari sini dapat disimpulkan diduga APH dan pihak /instansi terkait ada Konspirasi terhadap Perusahanaan – perusahaan yang melakukan Penamabang Tanah Urug yang sudah jelas tidak memiliki Izin IUP OP (diluar titik Kordinat). (*)
Sumber : Rilis LBH Bara JP Kab. Simalungun.