DIDUGA KINRA “MASUK ANGIN”, LIMBAH CAIR DAN KEBISINGAN 24 JAM PT WWTP BASIC INTERNASIONAL SUMATRA MEMBUAT MASYARAKAT MENJERIT

oleh -262 Dilihat

Aktivitas industri di kawasan KEK Sei Mangkei kembali menuai sorotan tajam. Kali ini masyarakat sekitar mengeluhkan dugaan limbah cair dan kebisingan operasional selama 24 jam dari PT WWTP Basic Internasional Sumatra yang dinilai semakin meresahkan warga.

Ironisnya, pihak pengelola kawasan yakni KINRA diduga seolah menutup mata dan membiarkan persoalan ini terus terjadi tanpa tindakan tegas.Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan lingkungan hidup di kawasan industri tersebut.

Sebab jika benar limbah cair dibuang tanpa pengawasan ketat dan aktivitas kebisingan berlangsung tanpa memperhatikan dampak kesehatan masyarakat, maka hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan lingkungan hidup.

Warga sekitar mengaku sudah cukup lama menahan dampak suara mesin yang diduga beroperasi siang dan malam tanpa henti.

Kebisingan tersebut disebut mengganggu waktu istirahat, memicu stres, dan mengancam kesehatan masyarakat terutama anak-anak serta lansia. Di sisi lain, dugaan pencemaran limbah cair juga membuat masyarakat khawatir terhadap kualitas air, tanah, dan lingkungan sekitar kawasan industri.

Pertanyaannya sekarang, mengapa KINRA sebagai pengelola kawasan terkesan diam? Apakah pengawasan lingkungan hanya formalitas di atas kertas? Atau jangan-jangan kepentingan investasi lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan?
Jika benar terjadi pembiaran, maka publik berhak menduga adanya kegagalan pengawasan yang sangat fatal.

Pemerintah jangan hanya bangga bicara investasi miliaran rupiah, sementara rakyat sekitar kawasan industri dipaksa hidup dalam suara bising dan ancaman pencemaran setiap hari.

ATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 juga menegaskan:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban perusahaan menjaga baku mutu limbah cair dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Apabila limbah cair dibuang tanpa memenuhi standar baku mutu, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan Aturan ini mengatur ambang batas kebisingan yang diperbolehkan di kawasan tertentu.Bila aktivitas industri menimbulkan suara melebihi ambang batas dan mengganggu masyarakat sekitar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lingkungan.

4. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.Artinya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk hidup nyaman tanpa ancaman pencemaran dan gangguan kebisingan industri.

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH DAN APARAT TURUN TANGAN Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, DPRD Sumatera Utara, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi terbuka dan transparan terhadap aktivitas PT WWTP Basic Internasional Sumatra dan pengawasan KINRA di KEK Sei Mangkei,Jangan sampai kawasan industri berubah menjadi kawasan penderitaan rakyat.

Jangan pula hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap perusahaan besar.
Jika benar terbukti melanggar, maka perusahaan wajib dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin lingkungan hingga proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab investasi yang baik bukan hanya soal keuntungan perusahaan, tetapi juga menghormati hak hidup masyarakat, menjaga lingkungan, dan mematuhi hukum negara.(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.