*Dewan Pers dan Krisis Otoritas Moral dalam Perlindungan Kebebasan Pers*

oleh -26 Dilihat

Oleh: Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H

Gelombang reaksi atas penahanan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di sekitar wilayah konflik Gaza kembali memunculkan perdebatan mengenai kebebasan pers, legitimasi profesi wartawan, hingga batas antara kerja jurnalistik dan aktivisme politik internasional. Di tengah derasnya kecaman terhadap tindakan militer Israel, perhatian publik justru seakan lupa terhadap persoalan yang jauh lebih dekat dan nyata: lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di dalam negeri sendiri.

Dalam konteks ini, sikap Dewan Pers menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi moral lembaga tersebut dalam membela kemerdekaan pers. Ketika kasus menyangkut isu internasional, suara Dewan Pers terdengar lantang dan cepat. Namun dalam banyak kasus kriminalisasi wartawan daerah, intimidasi media lokal, hingga tekanan hukum terhadap jurnalis independen di Indonesia, respons yang muncul justru sering dianggap lambat, normatif, bahkan cenderung pasif.

Fenomena tersebut memunculkan kesan bahwa perlindungan pers di Indonesia belum sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan yang merata. Pers lokal dan wartawan independen kerap merasa berada di luar lingkar perlindungan yang seharusnya dijamin secara konstitusional.

Padahal, kemerdekaan pers bukanlah hak eksklusif kelompok media tertentu. Kebebasan menyampaikan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari hak fundamental warga negara dalam sistem demokrasi. Karena itu, muncul kekhawatiran ketika legitimasi profesi wartawan seolah mulai ditentukan melalui pendekatan administratif semata, baik melalui verifikasi media maupun standarisasi tertentu yang pada praktiknya dapat menimbulkan sekat dalam dunia jurnalistik.

Pers seharusnya tumbuh secara independen, kritis, dan terbuka. Bukan justru dibatasi oleh pola birokratis yang berpotensi menciptakan kasta dalam ekosistem media nasional. Ketika media kecil di daerah kesulitan memperoleh pengakuan yang sama, maka yang terancam bukan hanya eksistensi pers lokal, melainkan juga keberagaman suara dalam demokrasi itu sendiri.

Di sisi lain, profesi wartawan juga tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik. Dalam situasi konflik internasional, setiap individu wajib memahami aturan hukum humaniter, regulasi keimigrasian, serta yurisdiksi keamanan negara tujuan. Terdapat perbedaan yang jelas antara peliputan jurnalistik profesional dengan aktivitas politik, propaganda, maupun misi aktivisme internasional.

Karena itu, apabila identitas pers digunakan untuk kepentingan non-jurnalistik, maka dampaknya bukan hanya terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga terhadap kredibilitas profesi wartawan Indonesia secara keseluruhan.

Dalam negara demokrasi, Dewan Pers seharusnya tampil sebagai pelindung kebebasan pers secara menyeluruh tanpa membedakan media besar maupun kecil, pusat maupun daerah. Ukuran keberhasilan lembaga tersebut bukan hanya pada keberaniannya mengecam persoalan internasional, melainkan juga pada kesungguhannya membela jurnalis yang menghadapi tekanan hukum dan intimidasi di negeri sendiri.

Pers yang sehat hanya dapat tumbuh dalam sistem hukum yang adil, terbuka, dan tidak diskriminatif. Karena itu, seluruh elemen bangsa, termasuk Dewan Pers, aparat penegak hukum, pemerintah, dan insan media, perlu kembali menempatkan kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi, bukan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu.

Pada akhirnya, integritas profesi wartawan harus tetap dijaga. Pers harus menjadi alat kontrol sosial dan penjaga kebenaran, bukan instrumen propaganda ataupun kepentingan politik sesaat. Ketika independensi pers melemah, maka demokrasi pun perlahan kehilangan keberanian untuk menyuarakan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.