DESAK DISHUB SIMALUNGUN DAN KEPOLISIAN BUKA AKSES JALAN UTAMA WARGA DI PERLUASAN KAMPUNG JAWA

oleh -884 Dilihat

SIMALUNGUN — Penutupan akses jalan utama masyarakat di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mendapat sorotan dan keberatan dari warga.

Ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Namun, akses tersebut ditutup dan dilakukan pengalihan arus dalam rangka kegiatan peresmian Butiq Bangkok milik Utty.

Atas kondisi tersebut, kami mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun bersama pihak Kepolisian untuk segera membuka kembali akses jalan utama masyarakat, sepanjang tidak terdapat dasar hukum dan izin yang sah untuk melakukan penutupan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kami menilai kepentingan suatu kegiatan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman dan lancar.

DESAK BUKA AKSES, JANGAN BIARKAN WARGA DIRUGIKAN

Penutupan jalan umum untuk kegiatan tertentu bukan persoalan sederhana. Ada ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk mengenai izin penggunaan jalan, pengaturan lalu lintas, jalan alternatif, serta rambu-rambu sementara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, juga telah disoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 dan Pasal 128 mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas.

Karena itu, kami meminta Dishub Simalungun dan Kepolisian menjelaskan secara terbuka:

1. Apa dasar hukum penutupan Jalan Bandar Jawa tersebut?
2. Apakah terdapat izin penggunaan jalan untuk kegiatan dimaksud?
3. Siapa pihak yang menerbitkan izin tersebut?
4. Apakah tersedia jalan alternatif yang layak dan dapat digunakan masyarakat?
5. Apakah telah dipasang rambu lalu lintas sementara sesuai ketentuan?
6. Siapa yang memberikan perintah atau kewenangan untuk melakukan penutupan dan pengalihan arus?
7. Sampai kapan akses jalan tersebut ditutup?

JANGAN SAMPAI JALAN PUBLIK DIKUASAI UNTUK KEPENTINGAN KEGIATAN TERTENTU

Kami tidak mempersoalkan kegiatan peresmian Butiq Bangkok milik Utty sebagai sebuah kegiatan. Yang menjadi persoalan adalah apabila kegiatan tersebut menggunakan atau menutup akses jalan umum sehingga mengganggu aktivitas warga, sementara dasar hukum dan prosedur penutupannya tidak dijelaskan secara transparan.

Jalan tersebut merupakan akses masyarakat. Warga memiliki kepentingan untuk bepergian, bekerja, berdagang, mengantar anak, memperoleh pelayanan kesehatan, maupun menjalankan aktivitas lainnya.

Karena itu, kepentingan kegiatan tertentu tidak semestinya mengesampingkan kepentingan masyarakat pengguna jalan.

DISHUB DAN KEPOLISIAN DIMINTA BERTINDAK

Kami mendesak Dishub Kabupaten Simalungun dan Kepolisian, khususnya jajaran yang berwenang di wilayah Kecamatan Bandar, untuk segera melakukan pengecekan di lapangan.

Apabila penutupan tersebut tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akses jalan utama warga harus segera dibuka dan hambatan terhadap mobilitas masyarakat dihentikan.

Sebaliknya, apabila terdapat izin yang sah, kami meminta agar dasar hukum, pihak yang memberikan izin, masa berlaku izin, serta rekayasa lalu lintas yang diterapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Hal ini penting agar tidak timbul kesan bahwa jalan umum dapat ditutup atau dialihkan untuk kepentingan suatu kegiatan tanpa memperhatikan hak masyarakat.

Kami meminta Dishub Simalungun dan Kepolisian mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat serta memastikan akses warga di Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, tetap dapat digunakan sesuai ketentuan hukum.

Buka kembali akses jalan utama warga. Jangan biarkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan tertentu.

SIMALUNGUN, 18 SEPTEMBER 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.